Banjarmasin, -Lativi News
Sidang gugatan wan prestasi terkait harta Gono gini, antara H Hilmi (penggugat) berhadapan dengan mantan istrinya Hj Lailan Hayati ( tergugat) kembali digelar di majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu, ( 17/7/2024 ) kemarin.
Sidang dipimpim ketua majelis hakim Fidiyawan Satriantoro SH MH di dampingi dua anggotanya Rustam
Parluhutan SH MH dan Maria SH MH.
Adapun para prinsipal yaitu H Hilmi di dampingi kuasa hukumnya, Hasby SH dan Hj Lailan Hayati di dampingi kuasa hukumnya Dr Junaidi SH MH dan rekan.
Usai persidangan, Dr Junaidi SH MH saat ditemui menjelaskan, seharusnya agenda persidangan perkara Nomor 62 / 2024 / PN Banjarmasin pada hari ini adalah jawaban dari kami pihak tergugat.
“Lantas, mengingat adanya perbaikan terhadap gugatan dari penggugat maka jawaban gugatan akan dimasukkan melaluiĀ sidang, pada Rabu depan melalui e-court , ” jelasnya.
Menurut Dr Jun, panggilan akrabnya, setelah menjawab dalil-dalil gugatan pihak penggugat, pihaknya akan melakukan gugatan balik terhadap penggugat yang pihaknya anggap tidak benar.
Artinya, Hj Lailan Hayati berencana mengugat balik mantan suaminya, yakni H Hilmi.
Dijelaskan, awalnya permasalahan suami istri ini karena telah bercerai.
Dan akibat itu, muncullah masalah mengenai pembagian harta gono gini saat bersama yang masih belum dibagi.
Juga ada sebagian harta yang dititipkan oleh istri (tergugat) kepada anaknya yang bernama Mujahidin.
Tak terima enam sertipikat tersebut dititipkan, sang ayah pun (H.Hilmi) lantas lapor polisi dan mempidanakan anaknya, yang hingga kini perkaranya masih berproses di tingkat Kasasi.
Tidak hanya itu, sebelumnya sudah ada kesepakatan pembagian harta bersama yang mana harta di Depok, DKI Jakarta untuk H Hilmi dan harta di Banjarmasin dibagi dua.
Tapi, menurut Dr Jun, kesepakatan tersebut dinilai bertentangan atau menyimpang dari UU Perkawinan dan tidak sesuai dengan hukum Islam, apalagi pembagian harta terkesan tidak adil serta tidak transparan, lantaran harta tak dicatat per itemnya.(MN)