Foto : Sidang secara hybrid perkara tindak pidana korupsi pada Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari Balangan di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasain terhadap Terdakwa Muslim Ngaedowi selakau eks Direktur Keuangan Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (PT ADCL) Balangan dan Yusri Pemilik lahan ,Rabu (9/30/26)
Terhadap Terdakwa Muslim Ngaedowi yang terlebih dahulu dihadirkan secara Daring , berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan Majelis hakim menimbang bahwa unsur unsur setiap orang dan unsur melawan hukum , unsur menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi.Begitupun dengan unsur kerugian keuangan negara juga telah terpenuhi pada diri dan perbuatan Terdakwa.
Dalam pertimbangannya , Majelis Hakim juga menyatakan menolak seluruh pembelaan (pledoi) Terdakwa Muslim.
Disebut oleh Majelis Hakim yang meringankan bagi terdakwa karena belum pernah dihukum atau dipidana namun yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Oleh Karenanya Majelis mengadili ; menetapkan Terdakwa Muslim Ngaedowi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana Dakwaan kombinasi alternatif kedua Penuntut Umum .
“menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muslim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 200 juta Rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar , maka Terdakwa dikenakan pidana penjara selama 80 hari” sebut Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto.
Terhadap Terdakwa yusri selaku pemilik lahan yang menjual kepada Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari Balangan Majelis Hakim memvonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa akan diganti hukuman dengan pidana penjara selama 80 hari .
Selain itu Terdakwa Yusri juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 27 juta jika tidak dibayar setelah 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hokum tetap maka hartanya bendanya disita oleh Jaksa kemudian dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 27 hari .
Usai peridangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalsel , Erwan Suwarna dan Syafiri menanggapi putusan Majelis Hakim atas Terhadap para Terdakwa menyatakan masih pikir pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait putusan terhadap Terdakwa Muslim Ngaedowi yang pidana penjaranya setengah dari tuntutan dan tidak dihukum untuk membayar Uang Pengganti.
Pada persidangan lalu dengan agenda pembacaan tuntutan, terhadap Terdakwa Muslim. JPU menuntut supaya majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan antara lain :
Menyatakan terdakwa muslim Ngaedowi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 603 Jo pasal 20 huruf C Undang-Undang NO 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa muslim Ngaedowi dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara
Membebankan terdakwa untuk membayar denda dengan sebesar 500 juta subsidier 4 bulan kurungan dan membebankan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar rp130 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun
(MN)
