Jakarta – LATIVI NEWS

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2013-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya menyampaikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara tersebut pada Kamis 1 Oktober 2026.

Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangan itu, ungkap Kapuspenkum berasal dari pihak swasta serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Saksi dari pihak swasta adalah inisial RMA yang diperiksa penyidik JAM PIDSUS selaku Direksi PT SIL tahun 2020.

Sementara seorang saksi dari Kementerian LHK yang diminta keterangannya adalah inisial SH.

Ditegaskan Kapuspenkum, proses penyidikan perkara tambang batu bara PT CCM dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel oleh para penyidik.

Dalam menjalankan tugasnya, para penyidik JAM PIDSUS juga selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Penggeledahan Kantor dan Rumah Mantan Pejabat

Diketahui, penyidik JAM PIDSUS sebelumnya telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di tiga lokasi yang diduga memiliki keterlibatan dengan perkara sebagai tempat yang diduga ada kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM.

Ketiga lokasi penggeledahan itu adalah Kantor PT CCM di Cikini Raya No. 78, Jakarta serta dua rumah mantan pejabat daerah dan dinas di Kalimantan Utara. (Kaltara).

Dua rumah yang berlokasi di Kaltara itu adalah kediaman mantan Kepala Daerah di Kalimantan Utara beralamat di Kabupaten Nunukan dan rumah seorang mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Kabupaten Bulungan.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, Kapuspenkum mengungkapkan Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *