oppo_0

Banjarmasin- LATIVI NEWS
Perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut dengan Terdakwa Eko Wahyudianto terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin .

Mixe Sribima  SH MH selaku Penasihat Hukum Terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fidiawan Satriantotro, SH, membacakan nota pembelaan (pledoi ) yang isinya antara lain meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),Rabu (18/6/25)

Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun alat bukti maupun kesaksian yang menunjukkan bahwa Eko Wahyudianto membuat atau memverifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif sebagaimana didakwakan.
“Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan bahwa saksi Hj. Adya Fariani, Bendahara Pembantu Pengeluaran Puskesmas Angsau, secara terang-terangan mengakui bahwa dialah yang membuat SPj fiktif tersebut bersama Bendahara Dinas Kesehatan dan memasukkannya ke sistem PINBUK untuk pencairan dana,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam tuntutan JPU yang meminta Eko dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, sementara saksi Hj. Adya Fariani yang secara terbuka mengaku sebagai pembuat SPj fiktif justru hanya dituntut satu tahun enam bulan penjara. Hal ini dianggap mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di mata hukum (equality before the law).

“Berdasarkan itulah kami mohon majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan kami dan membebaskan saudara Eko Wahyudianto dari segala dakwaan dan tuntutan,” katanya.

Tak hanya itu, Penasihat Hukum juga meminta agar JPU menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru, yakni Hj. Adya Fariani karena dianggap memberikan keterangan palsu, serta Khadavi Muttaqeim dan Rusmayanti yang dinilai paling bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOK.

Menanggapi pembelaan tersebut, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh nota pledoi dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Eko Wahyudianto didakwa turut membantu terjadinya korupsi dana BOK UPT Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada tahun anggaran 2019–2020. Jaksa menyebut Eko yang saat itu menjabat sebagai verifikator SPj meloloskan dokumen pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai ketentuan serta tidak ditandatangani oleh Kepala UPT selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp267 juta.
(MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *