oppo_0

Banjarmasin – Lativi News
Sidang perkara dugaan penyimpangan dana penyertaan modal pada Perusahan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL) Kabupaten Balangan dengan terdakwa M. Reza Arpiansyah kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (19/6/25).

Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum,yakni mantan Kepala Cabang Bank Kalsel Paringin, Fitri, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno.

Dalam kesaksiannya, Sutikno mengungkapkan bahwa dirinya menjabat sebagai Komisaris PT ADCL sejak awal pendirian perusahaan tersebut, yakni tahun 2022. Yang mana bisnis  Perusahan Daerah tersebut difokuskan pada sektor jasa, perkebunan dan pertambangan.

Di akui Sutikno dirinya sebagai komisaris pada PT ADCL karena penunjukan dari pemilik atau pemegang saham Perseroda PT ADCL .

Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono Reza Adrianto SH, bagaimana fungsi dia sebagai komisaris ? Saksi mengakui tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. “Saya tidak mengetahui aliran dana karena tidak ada Rencana Kerja Bisnis (RKB),” ujarnya.

Mengenai hal ini salah satu anggota majelis hakim nampak mengkritik keras pencairan dana perusahaan yang dilakukan tanpa adanya RKB dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang sah.

Lebih lanjut, Sutikno menyatakan bahwa penggunaan dana oleh Direktur Utama PT ADL tidak mendapat persetujuan dari Bupati. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ia bahkan menyebut bahwa dana sempat digunakan tanpa sepengetahuan komisaris, seperti dalam pembelian bibit tanaman dan karet kering .
“Gara-gara ini lah akhirnya saya minta agar inspektorat dan BPKP Kalsel melakukan audit kepada perusahaan tersebut,” katanya.

Ketika ditanya soal inisiator pendirian PT ADCL, Sutikno awalnya menyebut “legislatif dan eksekutif”, namun setelah didesak, ia mengungkap bahwa inisiatif datang dari Bupati dan DPRD serta dirinya sendiri selaku Sekda.

Majelis Hakim kepada saksi Sutikno yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kabupaten Balangan yang juga  selaku ketua TAPD menanyakan tentang penyertaan modal yang begitu cepat diberikan kepada PT ADCL padahal legalitas perusahaan rampung belum setahun.
Menurut Majlis Hakim sesuai peraturan Menteri mestinya dana dimasukan sebagai modal pada Nopember tahun 2023 bukannya pada 23 Desember 2022.

Keterangan dari saksi Fitri bahwa dana penyertaan dari Pemda telah masuk ke rekening PT ADCL. Pertama pada tanggal 23 Desember 2022 Rp10 miliar dan pada Pebruari Rp10 miliar.
Dia juga menjelaskan bahwa setiap penarikan dana harus dilakukan oleh pihak berwenang, dikonfirmasi minimal satu hari sebelumnya, dan mendapat persetujuan pejabat bank.

Ia juga mengungkapkan adanya transaksi penarikan hingga mencapai 19 kali sejak Desember 2022.

Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Nur Rachmansyah, SH  terdakwa Reza Arpiansyah diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung operasional PT ADL, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Balangan.
Namun, dana itu justru digunakan tanpa prosedur resmi dan sebagian besar diduga untuk kepentingan pribadi.

Audit dari BPKP Provinsi Kalimantan Selatan menyebutkan bahwa penggunaan dana sebesar Rp18,6 miliar tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana digunakan tanpa rencana bisnis dan anggaran yang sah, serta tidak melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pengeluaran tersebut mencakup gaji, tunjangan, renovasi kantor, pembelian kendaraan, pengeluaran fiktif, hingga transfer dana ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Reza didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp18,6 miliar dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sama. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *