Banjarmasin -Lativi News

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembiayaan konstruksi pada salah satu Bank BUMN Tbk. (Bank Pemerintah) Kantor Cabang Banjarmasin kepada PT. Alfath Salima Mulia pada Tahun 2019 kini bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Terdakwa AMA selaku Dirut PT. Alfath Salima Mulia didampingi oleh Tim Penasihat Hukum (PH) , Kamis (30/01/25) .

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin antara lain bahwa Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5.320.000.000,- (Lima miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) .
Adapun Modusnya yakni terdakwa meminjam uang di salah satu Bank plat merah milik BUMN dengan jaminan sertifikat milik warga yang sudah lunas,dan dalam kasus ini ada turut sertanya, yang saat ini masih dalam proses penyidikan, tuturnya.

Oleh karenanya terhadap Terdakwa JPU mendakwa :
PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

SUBSIDIAIR:
Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selesai dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terdakwa Ahmad Maulid Alfath (AMA) melalui Penasihat Hukumnya, Dr. Samsul Hidayat, SH. MH mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu dan langsung menyatakan Eksepsi.

Menurut PH Terdakwa, eksepsi diajukan karena menganggap tidak semua isi dakwaan jaksa tersebut benar .

“Lagi pula kasus yang menjerat terdakwa itu masalah utang piutang dan agunannya lebih besar dari pada pinjaman” ungkap Samsul Hidayat

“Karena ini masalah utang piutang seharusnya ranahnya perdata, dan agunannya lebih besar serta utangnya pun juga telah lunas, tegasnya .

Kemudian sidang atas perkara dugaan tipikor dengan terdakwa Ahmad Maulid Alfath (AMA) ditunda oleh ketua majelis hakim Suwandi, SH. MH dan dilanjutkan kembali pada pekan depan yakni hari Kamis, 10 Februari 2025 Pukul 11:00 Wita dengan agenda sidang penyampaian keberatan atau Eksepsi terdakwa, jelasnya. (MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *