Banjarmasin -Lativi News
Sidang perdata terkait perkara tudingan seorang oknum mantan Kacab Bank Syariah Indonesia (BSI) di Banjarmasin terhadap salah seorang nasabah bank terlibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Banjarmasin,Selasa (4/2/2025).
Setelah sebelumnya tergugat tidak hadir, kali ini tergugat bersama kuasa hukumnya datang untuk memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.
“Karena tergugat hadir, maka diminta memberikan jawaban atas gugatan kami.
“Sebelumnya ia tidak hadir karena masih dalam tahanan,” ujar kuasa hukum penggugat Isai Panantulu SH, selesai sidang kepada wartawan .
Menurut Isai Panantulu,selain persoalan gugatan ini, tergugat dikabarkan juga dilaporkan dalam kasus pidana terkait dugaan penipuan emas seberat 1 kilogram.
“Informasi yang kami terima, tergugat diduga meminjam emas dan menggadaikannya untuk membayar utang,” tambah Isai Panantulu.
Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembahasan jawaban tergugat dan bantahan dari pihak penggugat atas tuduhan TPPU yang diarahkan kepada klien mereka.
Sebelumnya Isai Panantulu menegaskan tidak ada deal-deal apapun dalam sidang mediasi , bahkan pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lain yang sejalan dengan laporan di Mabes Polri .
Seperti diberitakan , kliennya selaku nasabah dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ikut diseret oknum mantan kacab Bank Syariah Banjarmasin yang tersandung kasus TTPU. Dan ternyata beber Isai Panantulu tak hanya klienya saja yang dilaporkan.
Melainkan ada 20 orang lainnya turut dituding akibat perbuatan oknum tersebut, bahkan ada yang sampai Rp 40 Miliar,”tutup Advokat ini.
Kliennya sudah diminta keterangan oleh Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan TPPU terkait dana yang diduga hasil dari kerjasama usaha sejak 2018. Tudingan yang mengaitkan kliennya dalam kasus TPPU papar Isai Panantulu sangat tidak berdasar.
Faktanya, uang yang disebutkan dalam perkara tersebut merupakan utang dan bunga yang dia terima, dan masuk di rekeningnya selama beberapa kali. (MN).