Banjarmasin -Lativi News Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalsel dilaksanakan di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel.Rabu (10/07/24).
Penandatanganan kesepakatan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ,Rina Virawati,S.H.,M.H dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalsel,Taufiqurrakhman S.Sos.,S.H.,M.Si
Acara dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel ,Danang Suryo Wibowo,S.H.,LL.M beserta jajaran.
Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH dalam Siaran Pers bahwa dalam Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini, merupakan langkah untuk mensinergikan tugas dan fungsi Kejaksaan serta Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalsel dalam hal peningkatan kerjasama yang baik, dan sebagai payung hukum bagi kedua pihak untuk melakukan pertukaran data dan / atau informasi, koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum serta pengawasan dan pemantauan keberadaan warga negara asing di wilayah Kalimantan Selatan.
Kejaksaan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik prefentif maupun represif dan salah satunya terkait dengan pengawasan dan pemantauan secara rutin terhadap keberadaan warga negara asing, dengan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi yang harus di penuhi oleh warga negara asing yang tinggal / bekerja di indonesia, khususnya diwilayah kalsel.
Melalui kerjasama ini, kiranya segala permasalahan yang mencuat terkait
keberadaan orang asing, diantaranya:
- Penyalahgunaan izin
- Izin yang expired (atau tidak berlaku)
- Belum optimalnya sinergi dan perlibatan semua pihak guna melakukan fungsi pemantauan dan pengawasan orang asing.
- Ancaman sosial
- Sosial Budaya dan Kebangsaan atas kehadiran orang asing dapat diminimalisir atau dapat di cari bersama-sama solusinya dengan adanya kerjasama pertukaran data dan informasi ini melaului sarana aplikasi SI-PORA.
Melalui aplikasi ini juga Kejaksaan Tinggi Kalsel Dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Kalsel dapat bersinegri dan berkolaborasi serta berkoordinasi untuk menentukan langkah dan upaya penyelesaian permasalahan terkait orang asing.
(MN)