Banjarmasin -Lativi News
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan di Ballrom salah satu Hotel di Banjarmasin Kamis,( 11/7/24)
Acara dengan Tema “ OPTIMALISASI PRAPENUNTUTAN SEBAGAI PENGUAT FUNGSI DOMINUS LITIS PENUNTUTAN UMUM DALAM PERKARA LINGKUNGAN HIDUP”
Dihadiri langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum , Dr. Mukri, S.H.,M.H. beserta Tim dari Kejaksaan Agung R.I. Kepala kejaksaan Tinggi Kalsel ,Rina Virawati, S.H.,M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan Danang Suryo Wibowo, S.H.,M.H. Asisten Pidana Umum dari Kejati Kalsel, Asisten Pidana Umum Kejati Kalbar, Asisten Intelijen Kejati Kalsel,Kajari Banjarmasin serta
Kasi pidum se-Kejati Kalsel,Kalbar dan Kalteng.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dalam siaran pers menerangkan , bahwa acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan tinggi kalimantan Selatan, kemudian di isi dengan Keynote Speech dari Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM ) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, tentang Permasalahan degradasi lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan, per tahun pada tahun 2017 mencapai 480.000 hektar (KLHK, 2018).
Ditambah lagi, emisi yang dihasilkan Indonesia akibat kerusakan lahan gambut mencapai 500 Juta Ton Co2/tahun (Status 2008, Wetlands International, 2009) .
Kejaksaan RI sebagai lembaga sentral dalam sistem penegakan hukum pidana (center of criminal justice system), yang bertugas mengendalikan penyidikan, melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, harus mampu memberikan kontribusi dengan melakukan langkah-langkah yang kongkrit dalam melaksanakan penegakan hukum khususnya dalam permasalahan lingkungan .
Peran Jaksa selaku Dominus Litis/pengendali perkara harus di optimalkan dalam penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup, Jaksa harus mampu membangun kasus secara utuh dengan memberikan petunjuk kepada Penyidik secara luas dan lengkap. Kita harus berperan dalam melakukan pemulihan kerugian yang diderita para korban kejahatan, utamanya dibidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Adapun Dasar Hukum tentang peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup :
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
- UU Minerba (UU Nomor 3 Tahun 2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara);
- Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; - Undang-Undang Perkebunan (UU No 39 Tahun 2014);
Undang-Undang Kelautan (UU Nomor 32 Tahun 2014); - Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014);
- Hingga Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020).
Tujuan dari pada kegiatan dimaksud adalah untuk memberikan pembekalan ilmu pengetahuan kepada para peserta supaya bisa selangkah di depan dari pada para pelaku kejahatan, selain itu juga sebagai bekal untuk menghadapi perkembangan dunia yang berdampak besar terhadap perubahan iklim lingkungan, kejaksaan merespon cepat dengan membuat regulasi yang belum diatur dalam setiap tindakan hukum yang lakukan untuk mendukung pembuktian dan optimalisasi penyelesaian perkara tindak pidana.
(MN)