Serang, Seorang DPO Yan Aditio Kusuma Halid Alias Tio Bin Nur Holid ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, bertempat di Kedemangaran RT 04 RW 01 Kelurahan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, Selasa, (22.09.2026), sekira pukul 10.41 WIB.

Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1321K//Pid/2022 Tanggal 15 Desember 2022 yang menyatakan bahwa Terpidana Yan Aditio Kusuma Halid telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan Alternaif pertama Penuntut Umum dan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Bersama-sama”.
Sebelumnya, terpidana sempat diputus bebas di tingkat Pengadilan Negeri. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan MA tersebut, Terpidana dinyatakan melanggar unsur-unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya terpidana diserahkan untuk dilakukan proses hukum oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Sumber :
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI BANTEN JONATHAN SURANTA MARTUA, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *