Banjarmasin -Lativi News
Tes urine bagi seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ( Kalsel) di Lobby Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ,Senin (8/7/24).
Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH pada Siaran Pers Nomor: PR 103/O.3.3.6/Kph.1/07/2024 menerangkan,bahwa
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,Rina Virawati SH MH menyatakan, terkait kegiatan ini adalah untuk menunjukkan komitmen mendukung pelaksanaan RAN-P4GN
(Rencana Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) periode B06 Tahun 2024.
Salah satu program yang disebutkan yakni pelaksanaan tes urine terhadap pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Program ini sebagai upaya serius dalam memastikan bahwa lingkungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Tes urine terhadap pegawai adalah langkah preventif untuk memastikan bahwa semua anggota tetap berada dalam kondisi yang optimal, menjaga integritas, dan memenuhi standar hukum serta etika yang tinggi.
Kegiatan ini tidak hanya merupakan implementasi dari program nasional yang lebih luas dalam pencegahan
narkoba, tetapi juga sebagai bentuk komitmen institusi dalam memastikan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh pegawainya.
Narkoba, singkatan dari narkotika, adalah zat atau obat yang dilarang penggunaannya atau hanya boleh digunakan dengan izin khusus karena berpotensi menyebabkan ketergantungan.
Narkoba sering kali digunakan secara ilegal dan dapat menyebabkan
dampak yang merugikan bagi kesehatan fisik, mental, dan sosial penggunanya serta masyarakat pada umumnya.
Di banyak negara, termasuk Indonesia, penggunaan, peredaran, dan produksi narkoba merupakan pelanggaran hukum yang serius karena dapatmembahayakan individu dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga penegak hukum seperti kejaksaan giat melakukan berbagai upaya pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba.
Program RAN-P4GN (Rencana Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi permasalahan narkoba melalui berbagai kegiatan seperti pencegahan, pengobatan, rehabilitasi, dan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Secara keseluruhan, narkoba merupakan masalah serius yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan, dan upaya bersama dari berbagai pihak diperlukan untuk mengatasi tantangan ini secara efektif.
(MN).