Banjarmasin -Lativi News

Tim Seksi Penerangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan kegiatan Penyuluhan hukum , program Jaksa Masuk Madrasah (JMM)bagi para siswa/siswi di Madrasah Tsanawiyah Negeri Se- Barito Kuala.

Kegiatan dimulai dari Selasa, 14 Januari 2025 sampai dengan Kamis 16 Januari 2024.Diawali dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN ) 3 Barito Kuala, kemudian dilanjutkan pada MTSN 6 Barito Kuala, MTSN 5 Barito Kuala,MTSN 1 Barito Kuala, MTSN 2 Barito Kuala, dan MTSN 4 Barito Kuala.

JMM adalah program di mana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada siswa supaya mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah, kepala bagian tata usaha, Para Guru serta siswa siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri SeBarito Kuala dan yang bertindak selaku narasumber adalah Kasi Penkum Kejati Kalsel YuniPriyono, S.H,.M.H Dengan mengangkat tema “Sistem Peradilan Anak Dan Kenakalan Remaja”.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut narasumber menyampaikan terkait jenis-jenis kenakalan remaja diantaranya adalah tawuran, balap liar, bullying, miras, narkoba dan yang saat ini marak terjadi yakni, judi online.

Fokus narasumber dalam kegiatan JMM tersebut mengulas tuntas terkait kenakalan remaja jenis judi online karna dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa merusak bagi generasi muda

termasuk siswa/siswi pelajar sekolah. Beberapa faktor yang membuat remaja rentan terhadap judi online termasuk kurangnya pengawasan, rasa ingin tahu, tekanan atau ikut-ikutan teman sebaya, dan dorongan untuk mencari hiburan atau pelarian dari masalah sehari-hari.

Diterangkan oleh narasumber bahwa konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh individu yang terlibat dalam judi online yaitu, denda dan hukuman penjara. Meskipun dalam Sistem Peradilan pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif .

Judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan dalam mengayomi tindak peradilan pidana anak dalam kasus kenakalan remaja.

Antusias peserta terlihat dalam kegiatan ini. Narasumber juga memberikan kesempatan tanya jawab kepada para peserta sehingga tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik Lewat kegiatan ini, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, mengharapkan dapat berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus kenakalan remaja yang sedang marak terjadi,khususnya dalam lingkungan masyarakat.

(MN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *