Banjarmasin -Lativi News.
Sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan Tipikor kegiatan kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan Terdakwa M Saidinor (MS), Selasa(21/1/25)
Terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2022 bersama Plt Kepala Dinsos HST Wahyudi Rahmad (perkara terpisah).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri (Kejari)HST diwakili Wildan Setiawan SH dalam uraian dakwaan menyebut terdakwa melakukan penyalahgunaan penyaluran jasa upah program kader sosial.
Perbuatan terdakwa disebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2017 pasal 14 ayat (3) yang menyatakan bahwa relawan sosial dikoordinasikan oleh Kemensos, dinas sosial daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Kemudian Permensos Nomor 16 Tahun 2017 pasal 15 bahwa relawan sosial harus tercatat dan terdaftar di Kemensos, dinas sosial daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Terdakwa bertindak selaku pencari kader sosial dan mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 686 buah yang tersebar pada sejumlah kecamatan di Kabupaten HST.
JPU menyebut terdakwa tidak mempunyai kapasitas atau kompetensi dalam kegiatan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial daerah.
“Perbuatan terdakwa memperkaya terdakwa dan saksi Wahyudi atau orang-orang yang menerima upah honor dan uang pengganti transport,” kata JPU.
“Hasil pemeriksaan BPKP Kalsel didapati kerugian negara sebesar Rp389 juta,” sebut JPU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan primair.
Kemudian subsider, JPU mengenakan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasehat hukum Zainal Abidin SH langsung mengajukan eksepsi atau keberatan dan membacakan di hadapan majelis hakim.
Zainal mengklaim terdapat kerancuan dalam perhitungan kerugian keuangan negara, dan menepis keterlibatan terdakwa dalam tuduhan penyalahgunaan program kader sosial Dinsos HST.
“Dia ini (Terdakwa) orang yang diperbantukan untuk melaksanakan kader sosial, artinya dia tidak mengetahui apa-apa, masalah pelaksanaan itu tanggung jawab pengambil kebijakan, dan kegiatan terlaksana,” ujar kuasa hukum Terdakwa.
Dari pokok permohonan, penasehat hukum Terdakwa Saidinor meminta Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya.Kemudian meminta agar surat dakwaan penuntut umum dibatalkan melalui putusan sela.
Tim penasehat hukum juga meminta hakim menyatakan pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak berwenang memeriksa perkara Saidinor, dan meminta terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Ketua majelis hakim Arias Dedy SH MH menentapkan sidang berikutnya digelar Selasa (4/2/2025) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa. (MN)