Foto : Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam diskusi bertajuk ‘Modernisasi Kebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing”
LATIVI NEWS
Struktur ekonomi menuntut pembaruan aturan agar pasar tetap kompetitif, inovatif, dan berpihak pada publik.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah menggodok revisi ketiga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Upaya ini menjadi momentum untuk memperbarui aturan persaingan usaha yang berusia lebih dari dua dekade. Sekaligus menjawab tantangan ekonomi digital, dinamika pasar, dan kebutuhan penegakan hukum persaingan yang lebih modern dan efektif.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa KPPU baru saja dipanggil Panja Komisi VI DPR dan mendapat dukungan kuat untuk mempercepat revisi UU 5/1999. Targetnya, revisi dapat selesai pada Februari 2026 atau paling lambat Mei 2026. Sejumlah isu strategis, termasuk pengaturan post-merger dan penguatan kelembagaan KPPU telah masuk dalam agenda pembahasan.
Ia menegaskan, percepatan revisi ini penting untuk memodernisasi kebijakan persaingan usaha. Terlebih di tengah pesatnya ekonomi digital dan meningkatnya konsentrasi pasar di berbagai sektor. Pertumbuhan ekonomi kini tidak lagi cukup ditopang oleh modal semata, melainkan harus terintegrasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika industri baru
“Kita hidup di era transformasi digital, perubahan struktur industri, dan masuknya pemain global berskala besar. Ini menuntut KPPU menjaga pasar tetap kompetitif dan tetap berpihak pada publik,” ujarnya dalam diskusi bertajuk ‘Modernisasi Kebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing’,Jumat (12/12/2025).
Daya saing nasional menurutnya tidak hanya bertumpu pada investasi dan teknologi, tetapi juga pada kemampuan inovasi dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Ke depan tantangan KPPU adalah memastikan pasar tetap contest-able, karena mau tidak mau, persaingan harus hadir.
KPPU menempatkan tiga fokus utama. Pertama, pengawasan struktur pasar untuk mencegah praktik anti-persaingan dan penyalahgunaan posisi dominan. Kedua, penyesuaian pendekatan analisis, terutama di sektor teknologi dan industri strategis. Ketiga, peningkatan koordinasi kebijakan agar persaingan usaha selaras dengan agenda pembangunan nasional.
(MN/HO)
