Banjarmasin -Lativi News
Sidang Mediasi gugatan perdata senilai Rp851 juta terhadap pihak RSUD Ulin Banjarmasin, buntut meninggalnya pasien bernama Sri Herawaty Saragih, pada 20 Maret 2024, berujung damai.
Terwujudnya perdamaian setelah pihak penggugat dan tergugat, dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, sepakat dengan nilai ganti rugi .Kamis (12/9/24) petang.
Ellywati Suzanna SH MH, kuasa hukum korban (Sri Herawaty Saragih, red), yang ditemui wartawan usai persidangan menyebutkan, pihak RSUD Ulin bersedia menganti rugi nilai kerugian yang diderita pihaknya.
“Memang bukan sebesar Rp851 juta atas dugaan malapraktik biopsi miom yang digugat. Dan kami juga sepakat dengan angka atau nilai yang ditawarkan pihak RSUD Ulin,” jelas pengacara wanita ini, tanpa bersedia menyebutkan angkanya.
“Nah, pekan depan kami akan menandatangani surat kesepatan dengan pihak tergugat,” ucap Ellywati Suzanna.
Kesepakatan itu, tentunya harus ditandatangani oleh semua pihak, baik pengugat maupun tergugat, dalam hal ini pihak RSUD Ulin Banjarmasin.
Ellywati Suzanna adalah kakak dari Sri Herawaty Saragih (almh), ibu yang meninggal dunia, pada 20 Maret 2024 usai menjalani biopsi miom di RSUD Ulin.
Ia merupakan advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) sekaligus kuasa hukum suami Sri, Lando Simatupang, yang melayangkan gugatan atas dugaan malapraktik yang terjadi terhadap istrinya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
RSUD Ulin Banjarmasin beserta sejumlah dokter serta Pemprov Kalsel digugat ke PN Banjarmasin atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Di mana diduga telah terjadi malapraktik terhadap salah seorang pasien bernama Sri Herawaty Saragih.
Meminjam data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, gugatan itu dilayangkan suami Sri, Lando Simatupang, pada 11 Juli 2024 lalu dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2024/PN Bjm.
Sementara ada enam yang menjadi tergugat dalam perkara ini. Mereka adalah RSUD Ulin, dr Setyo Teguh Waluyo, dr Bagus Fajar Rochman, dr Rosyimah, dr Julia Kasab, dan Pemprov Kalsel cq Gubernur Kalsel.
(MN)