Banjarmasin -Lativi News
Terdakwa pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 50,5 gram, Syahneran alias Bongkeng warga Banjarmasin, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ,dan jika tidak bisa membayar maka terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara.
Vonis lebih rendah 1( satu) tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara subsider 6 bulan penjara, dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin Yusriansyah SH, dalam sidang putusan yang digelar di PN Banjarmasin, Rabu (31/1/2023).
Sebelum vonis dijatuhkan, JPU dari Kejari Banjarmasin, Mashuri SH, membacakan berkas tuntutan yang menyatakan, Syahneran alias Bongkeng warga Gang Family di kawasan Kelurahan Teluk tiram Kota Banjarmasin ini, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, hingga terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan beberapa pertimbangan hukum, memberatkan, diantaranya perbuatan terdakwa Syahneran alias Bongkeng, tidak membantu program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.
Selain itu terdakwa sudah beberapa kali melakukan hal serupa, dan terdakwa seorang residivis yang sulit dicari alias sangat licik. Hal meringankan terdakwa, selama proses persidangan berkelakuan baik, dan mengakui semua kesalahannya, serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.
Ketua Majelis hakim Yusriansyah menyatakan sependapat dengan surat dakwaan JPU , dan berdasarkan keterangan saksi diatas sumpah memberi keterangan dihadapan majelis hakim, dinyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur bahwa Terdakwa dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Atas vonis tersebut Terdakwa Syahneran alias Bongkeng menyatakan masih pikir pikir.(MN)