Kabupaten Tala -Lativi News
Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyetoran uang restribusi dan asuransi wisata tahun 2022, sampai dengan bulan Agustus Tahun Anggaran 2023,
Kejaksaan Negeri kabupaten Tanah Laut telah menetapkan seorang tersangka berinisial “TW” selaku Bendahara pada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut. Selasa (19/12/23).
Terkait perkembangan penanganan perkara tersebut melalui siaran pers Kejaksaan Negeri Tala yang diterima melalui kasi Penkum Kejati Kalsel , Yuni Priyono SH MH pada Rabu ,(31/01/24) menerangkan bahwa setelah menetapkan TW sebagai tersangka ,
penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tala bekerja keras mengungkap perkara ini agar tidak tebang pilih, dan terus berupaya keras guna menuntaskan perkara.
Selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2024 tim penyidik Tindak Pidana Khusus setelah melakukan ekspos telah menetapkan satu tersangka lagi yaitu berinisial “MRE” selaku Kepala Dinas Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tala,Teguh Imanto,S.H.,M.hum Sementara potensi kerugian negara hingga sampai saat ini penyidik telah mengantongi kerugian negara sekitar 225 juta rupiah yang mana dalam perhitungan ini nantinya dapat diungkap lebih lanjut dari perkembangan penyidikan.
Atas perbuatanya, terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 atau 3 UndangUndang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang
Tindak Pidana Korupsi. Tetapi tidak menutup kemungkinan dapat jerat dengan pasal 8 UndangUndang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(MN)