Banjarmasin -Lativi News
Musyawarah diversi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin atas perkara penganiayaan, penusukan oleh siswa SMAN7 Banjarmasin terhadap teman sekolahnya ,Selasa(06/02/24).
Peristiwa berdarah didalam kelas ini telah terjadi pada Senin (31/07/23) yang dilakukan oleh AAR siswa kelas X-K SMAN7 Banjarmasin, sedangkan korbannya adalah MRN siswa kelas X-G SMAN 7 Banjarmasin.
Kuasa hukum korban Kurniawan SH mendampingi Ayah korban , Faisyal Akly selesai musyawarah diversi kepada Awak Media menyampaikan,
Bahwa pihaknya menginginkan agar perkara ini berlanjut ke persidangan .
Menurut Kurniawan, mediasi melalui diversi oleh PN Banjarmasin sudah dua kali dilakukan dengan fasilitator yang ditunjuk oleh ketua pengadilan yakni Arias Dedi SH.
“Kami berharap kasus ini sampai persidangan dan ada keadilan,âucap
Ayah korban , Faisal Akly.
Sebab menurutnya, akibat penusukan itu anaknya yang menjadi korban sehingga sempat mengalami trauma.
âApalagi luka yang diderita anak kami mengenai bagian vital,âimbuhnya .
Menurut nya akibat penusukan tersebut pada bagian hati mengalami luka sekitar 5 cm “.pungkasnya.