Foto : Terdakwa M Seili mengenakan rompi oranye

 

Banjarmasin – LATIVI NEWS

Majelis Hakim Pengadilan Nebgeri Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap M Seili Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi ULM

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Seili oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Asni Meriyenti, saat membacakan amar putusan. Selasa (12/05/26).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang menuntut agar Seili dihukum 14 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa Seili dibebaskan dari dakwaan kesatu primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana karena tak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Seili hanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan biasa Pasal 458 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Seili telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagai dakwaan kesatu subsidair,” ucap Asni.

Selain itu dalam amar putusan, majelis hakim juga menyatakan bukti berupa telepon genggam jenis i-phone milik terdakwa Seili untuk dikembalikan. Sebelumnya dalam tuntutan JPU menuntut agar barang bukti tersebut dimusnahkan.

Atas putusan ini JPU menyatakan pikir-pikir ,sementara dari pihak terdakwa menyatakan menerimanya.

“Terdakwa menyatakan menerima atas putusan yang telah disampaikan majelis hakim,” ujar penasihat hukum, Seili, Ali Murtadlo usai persidangan.

Menurut Ali, vonis 12 tahun yang dijatuhkan hakim memang sudah sepantasnya diterima karena memang kliennya mengaku bersalah. Sehingga vonis penjara yang dijatuhkan sudah cukup adil.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *