Foto : Ilustrasi

 

Kandangan – LATIVI NEWS

Pengadilan Negeri Kandangan dalam sepekan terakhir berhasil menerapkan mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 234 KUHAP dengan memutus tiga perkara tindak pidana senjata tajam melalui acara pemeriksaan singkat.

Ketiga perkara tersebut masing-masing teregister dengan nomor 42/Pid.Sus/2026/PN Kgn, 32/Pid.Sus/2026/PN Kgn, dan 33/Pid.Sus/2026/PN Kgn. Seluruh perkara sebelumnya diperiksa melalui acara pemeriksaan biasa sebelum akhirnya dialihkan menjadi acara pemeriksaan singkat setelah para terdakwa mengakui seluruh perbuatannya di persidangan.

Perkara pertama yakni Nomor 42/Pid.Sus/2026/PN Kgn yang diperiksa oleh Majelis Hakim dipimpin Dwi Suryanta, S.H., M.H., dengan anggota R. Aditayoga Nugraha Bimasakti, S.H., M.H., dan Doni Akbar Alfianda, S.H., M.H. Setelah terdakwa mengakui dakwaan, perkara dialihkan menjadi acara singkat dan selanjutnya diputus oleh Hakim Tunggal Doni Akbar Alfianda, S.H., M.H. pada Selasa (5/5/2026) dengan pidana penjara selama lima bulan.

Perkara kedua yakni Nomor 32/Pid.Sus/2026/PN Kgn yang sebelumnya diperiksa oleh Majelis Hakim dipimpin Adityas Nugraha, S.H., dengan anggota Fikrinur Setyansyah, S.H. dan Fandi Abdillah, S.H. Setelah terdakwa mengakui dakwaan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang senjata tajam, majelis hakim menerapkan Pasal 234 KUHAP dan mengalihkan pemeriksaan menjadi acara singkat. Perkara kemudian diputus oleh Hakim Tunggal Fandi Abdillah, S.H. dengan pidana penjara selama empat bulan.

Sementara itu, perkara ketiga Nomor 33/Pid.Sus/2026/PN Kgn diperiksa oleh majelis yang dipimpin Fikrinur Setyansyah, S.H., bersama Wildan Akbar Istighfar, S.H., M.H. dan Cep Yusup Suparman, S.H. Perkara tersebut kemudian diputus oleh Hakim Tunggal Cep Yusup Suparman, S.H. pada Kamis (7/5/2026) dengan pidana penjara selama empat bulan.

Ketiga perkara tersebut menjadi perkara pertama di PN Kandangan yang diputus melalui mekanisme pengakuan bersalah. Penerapan mekanisme ini sejalan dengan semangat Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus mendorong terciptanya keadilan substantif bagi masyarakat.

(MN/FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *