Foto :Terdakwa APN saat akan meninggalkan kantor pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan dikawal aparat.

 

Banjarmasin – LATIVI NEWS

Sidang perkara dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU),yang menjerat Terdakwa APN, AB dan TTF mulai bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Arif Rahman Irsady SH MH.

Pada sidang perdana ini APN hadir di ruang sidang dengan didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hendarto SH MH dan Rekan.

Dalam perkara yang sama, Terdakwa AB dan TTF juga menjalani proses persidangan secara terpisah.

Ketiganya merupakan tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2025 di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU, Amuntai, Kalimantan Selatan.

Terhadap Terdakwa APN Jaksa Penuntut Umum mengenakan Dakwaan Kumulatif yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor junto Pasal 18 serta dikaitkan dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Para terdakwa diduga menjalankan praktik yang dikenal sebagai “dagang kasus”, bahkan sempat timbul istilah minta “Belibis – Belibisan ” ( burung belibis, Red)

Modusnya, para terdakwa disebut menekan sejumlah kepala dinas dan pejabat di Kabupaten Hulu Sungai Utara, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, KPU, Dinas PUPR hingga RSUD, dengan ancaman proses hukum terkait dugaan korupsi apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.

“Para terdakwa memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang dari para kepala dinas dan rekanan proyek dengan dalih penanganan perkara,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.

Dari praktik tersebut, APN yang baru lima bulan menjabat di Kejari Amuntai ini diduga menerima aliran dana sedikitnya lebih dari Rp1 miliar.

Sementara itu, AB dan TTF diduga berperan sebagai perantara sekaligus turut menerima uang secara pribadi dari beberapa kepala dinas dan sejumlah rekanan proyek.

Terdakwa AB menjalani persidangan dengan didampingi Dr Junaidi SH MH dan rekan selaku Penasihat Hukumnya , sedangkan Terdakwa TTT didampingi tim Penasihat Hukum (PH) dari Kantor Ernawati SH MH.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum Terdakwa APN dan AB menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan.

Berbeda dengan itu, Terdakwa TTF secara tegas menyatakan akan mengajukan Perlawanan setelah berkoordinasi dengan Penasihat Hukumnya.

Menurut terdakwa TTF melalui PHnya dari Kantor Erna Wati SH MH dan rekan, bahwa surat dakwaan yang dibacakan JPU didepan persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang dipimpin majelis hakim Aries Dedy SH,Selasa (12/5/2026), tidak bersesuaian.

“Kami menyatakan keberatan akan dakwaan JPU, karena pada saat kejadian atau OTT yang dilakukan KPK, klien kami tidak berada disana,”ucap Arbain Tim PHTerdakwa.

Menurut Terdakwa TTF saat kejadian atau OTT KPK RI, dirinya sedang berada di Tapin, dan tidak ada hubungannya dengan apa yang didakwakan JPU.

Terdakwa juga membantah adanya pernyataan dari pihak KPK kalau dirinya menabrak petugas saat dilakukannya OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Saat kejadian OTT itu saya sedang berada di salah satu rumah makan di Tapin, dan tidak ada menabrak petugas,dan saya sangat keberatan dilibatkan dalam masalah ini,”tandas TTF

“JPU menuding klien kami melakukan suap atau gratifikasi dan pemerasan, sedangkan klien kami tidak ada ditempat kejadian, maka dari itu kami sangat keberatan dengan dakwaan JPU,”tambah Arbain

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *