Banjarmasin -Lativi News
Sidang dengan agenda eksepsi terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin ,selasa (19/12/23) .
Sebagai Terdakwa adalah lian Silas ayah Fredy Pratama gembong narkoba jaringan internasional yang saat ini masih DPO.
Eksepsi terdakwa dibacakan oleh tim penasehat hukum Terdakwa , Erna dan Arbain di ruang sidang PN Banjarmasin.
Terdakwa yang merupakan ayah buron Interpol kasus narkoba ini hadir dan mendengarkan secara online dari Lapas Banjarmasin.
Sidang oleh Majelis Hakim dengan ketua Jamser Simanjuntak dihadiri oleh jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin
Pada sidang perdana ,selasa ( 12/12/23) Terdakwa telah mengakui bahwa mengetahui secara terang benderang pekerjaan sang anak.
Untuk menerima aliran dana bisnis barang haram yang dijalankan oleh sang anak, Terdakwa membuat sejumlah rekening Bank.
Uang aliran dana tersebut dimanfaatkan Terdakwa membeli sejumlah aset yang kini dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik. Aset-aset tersebut antara lain, 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.
Termasuk di Kalsel sebanyak 12 surat hak milik (SHM) yang disita sebagai alat bukti. Salah satunya, Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn dan Cafe Beluga di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin.
Selain 108 rekening perbankan aset lain berupa 8 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 4 turut disita dan dijadikan alat bukti yang nilainya hampir satu triliun rupiah.
Dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Mashuri, terdakwa Lian Silas dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 3, 4, 5 dan 10 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP, berdasarkan dakwaan JPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar.
Di Penghujung sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan , Lian Silas meminta agar dilakukan tahanan rumah, mengingat dirinya sudah berumur 69 tahun dan mengalami sakit TB Paru, sehingga harus melakukan pengobatan rutin.
Pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi kali ini permintaan pembantaran ataupun pengalihan penahanan ditolak oleh majelis Hakim,oleh karenanya terdakwa dipastikan terus mendekam di sel tahanan selama menjalani proses persidangan.
āKami telah mempelajari dan bermusyawarah, kami tidak mengabulkan permohonan ini (pembantaran penahan, red),ā kata ketua Majelis hakim Jamser .Majelis hakim hanya menyarankan Lian Silas yang ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk mengajukan izin pengobatan jika penyakit yang dideritanya sewaktu-waktu kambuh dan memerlukan penangan medis.(MN)