Banjarmasin -Lativi News
Direktur PT VMP Ridlan Mahfud Abdullah yang masih berstatus narapidana karena tindak korupsi , untuk kedua kalinya terjerat dugaan perkara korupsi lainnya.
Pada tahun 2022 lalu Ia divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Makassar dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini Ridlan masih menjalani hukuman yang akan berakhir pada Januari tahun 2024.
Kali ini Ridlan kembali diseret ke meja hijau sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi pada pembangunan tahap II gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) Jalan Bina Praja Utara Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilaksanakan di PN Tipikor Banjarmasin dipimpin oleh ketua Majelis Hakim I Gede Yuliarta,Senin (18/12/2023) sore.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, Syamsul Arifin SH , bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan tim ahli pada pembangunan gedung BPPOM Banjarmasin tahap II pada tahun 2019 terdapat kekurangan volume alias sama modusnya seperti perkara korupsi pembangunan tahap III dengan terdakwa Heri Sukatno (perkara terpisah).
Pengerjaan tahap II pembangunan pun dikatakan tidak dilaksanakan langsung oleh terdakwa, melainkan oleh pihak ketiga yang meminjam perusahaan milik terdakwa Ridlan dengan kesepakatan fee sekitar 13%.
Namun, kata Syamsul, untuk tanda tangan kontrak maupun termin pencairan tahap 1 sampai 4 kontrak dilakukan oleh terdakwa langsung sebagai direktur perusahaan pelaksana pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin tahap II.
âAkhirnya pada saat ada keterlambatan dan ketika dihitung, ada kelebihan pembayaran karena kekurangan volume, maka dia (terdakwa) yang bertanggung jawab sebagai direktur perusahaan pelaksana,â terang Syamsul Arifin SH.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, perbuatan terdakwa selaku pelaksana pembangunan tahap II telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,7 juta.
Dalam dakwaan, JPU memasang pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.
Sementara subsidair dipasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diuabah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Ridlan mengatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan penuntutan umum. Pihaknya lebih memilih perkara langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian.
âTidak mengajukan eksepsi yang mulia,â kata Arbain.
Majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliarta menetapkan sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/1/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum.
Untuk diketahui , pembangunan gedung laboratorium BPPOM Banjarmasin yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalsel memakan anggaran sekitar Rp30 miliar bersumber dari APBN 2019 yang dibagi dalam dua tahap. Rinciannya Rp19 miliar untuk tahap II di tahun 2019, dan Rp11 miliar di tahap III tahun 2021.
Selanjutnya, di tahun 2022 kembali dilakukan tender dengan pagu anggaran mencapai Rp34 miliar dan pada tahun 2023 kembali dianggarkan(MN)