Jakarta -Lativi News
Sejumlah 6 buah tas merek Hermes milik isteri Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO, yang terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) akan dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
Nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang ini kurang lebih senilai Rp60.000.000 untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut. Selanjutnya, pelaksanaan lelang akan dilakukan secara Open Bidding terhadap pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Sebagai informasi, 6 barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan 3 kali tahapan pemasaran bagi peminat tas bermerek Hermes tersebut pada Tahap I Selasa 9 Januari 2024, Tahap II Selasa 16 Januari 2024, dan Tahap III Senin 22 Januari 2024. Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB (sesuai server) melalui akun lelang.go.id masing-masing peserta lelang.
Hasil dari lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (MN)