Foto:Rapat terbatas bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan Satgas PKH melalui pertemuan virtual dari London, Inggris . 

 

Jakarta – LATIVI NEWS

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan.

Keputusan berupa pencabutan izin tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto usai rapat terbatas bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan Satgas PKH melalui pertemuan virtual dari London, Inggris pada 19 Januari 2026.

Sikap tegas itu ditempuh presiden setelah Satgas PKH melaporkan hasil proses audit mendalam terkait terjadinya bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menegaskan pemerintah akan terus konsisten melakukan penertiban agar seluruh usaha berbasis sumber daya alam tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Seluruh tindakan tegas ini diambil semata-mata demi melindungi kepentingan nasional dan mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan resmi tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan, Presiden Prabowo mencabut izin 22 entitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total area mencapai 1.010.592 hektar.

Pencabutan izin juga dilakukan terhadap 6 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Seperti diketahui, Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya pada kawasan hutan dan konservasi. Upaya ini diwujudkan melalui kebijakan penataan dan penertiban terhadap berbagai kegiatan ekonomi yang berbasis pada Sumber Daya Alam (SDA).

Dari total luasan tersebut, pemerintah mengembalikan lahan sebesar 900 ribu hektar menjadi hutan konservasi guna mendukung keanekaragaman hayati dunia.

Salah satu fokus utama dari pemulihan ini adalah restorasi Taman Nasional Tesso Nilo yang mencakup area seluas 81.793 hektar.

Dikutip dari Republika Berikut 28 Perusahaan yang Izinya dicabut :

22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)

Provinsi Aceh

1. PT Aceh Nusa Indrapuri

2. PT Rimba Timur Santosa

3. PT Rimba Wawasan Permai

Provinsi Sumbar

4. PT Minas Pagai Lumber

5. PT Biomass Andalan Energi

6. PT Bukit Raya Mudisa

7. PT Dara Silva Lestari

8. PT Sukses Jaya Wood

9. PT Salaki Summa Sejahtera

Provinsi Sumut

10. PT Anugerah Rimba Makmur

11. PT Barumun Raya Padang Langkat

12. PT Gunung Raya Utama Timber

13. PT Hutan Barumun Perkasa

14. PT Multi Sibolga Timber

15. PT Paneil Lika Sejahtera

16. PT Putra Lika Perkasa

17. PT Sinar Belantara Indah

18. PT Sumatera Riang Lestari

19. PT Sumatera Sylva Lestari

20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

21. PT Teluk Nauli

22. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Daftar Badan Usaha Non-Kehutanan

Provinsi Aceh

1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)

2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Provinsi Sumbar

3. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)

4. PT Inang Sari (IUP Kebun)

Provinsi Sumut

5. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)

6. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *