Banjarmasin -Lativi News.
Sejumlah perkara dugaan adanya tindak Korupsi disampaikan oleh Aliansi LSM sewaktu Aksi masa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Senin (22/1/2024).
Terkait Tiga proyek oleh BPTD Kelas II Wilayah Kalsel yang telah disampaikan melalui orasi yang kemudian laporannya diserahkan melalui PTSP Kejati Kalsel yaitu : Proyek Peningkatan Dermaga Sungai Pasar Lima Kota Banjarmasin Tahap IV,Ā Proyek Peningkatan Dermaga Sungai Pendalaman Baru Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala Tahap III, dan proyek Pembangunan Halte Sungai Kabupaten Tapin sejumlah 3 (Tiga) Unit di Lokasi Desa Rawana Hulu, Desa Teluk Haur, dan Desa Sawaja 2 oleh Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Selatan di klarifikasi oleh Pihak BPTD Kelas II Kalimantan Selatan.
Staf teknis BPTD Muhammad Tri EkoĀ didampingi oleh humas BPTD ,Rio Agustin PratamaĀ saat ditemui Selasa (23/01/24)Ā menerangkan, bahwa terhadap 3 (tiga) proyek dimaksud dilakukan addendum perpanjangan waktu dengan pertimbangan progres pekerjaan berkisar 85 persen untuk pembangunan pelabuhan pasar lima sedang lainnya diatas 90 persen atau hampir selesai.
Menurut Eko Adendum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no 109 tahun 2023 tentang Mekanisme pelaksanan aanggaran atas pekerjaan belum diselesaikan akhir tahun .
Diakuinya ada dua Dermaga yang hingga akhir tahun 2023 belum selesai 100 persen,namun bisa di lanjutkan di tahun 2024 ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
” untuk progres pembangunan Dermaga Pasar Lima hingga akhir tahun 2023 telah mencapai 85 persen,dan Dermaga Pendalaman Baru telah mencapai 90 persen lebih”ucapnya .
Halte Bus sungai yang dituduhkan bermasalah menurut Eko pembangunan Halte Tapin telah selesai dan bahkan sudah di serah terimakan oleh pihak Kontraktor kepada BPTD,dan selanjutnya nanti akan di serahkan kepada Pemkab Tapin.
Di akhir penjelasannya Eko menambahkanĀ halte sungai tapin saat ini mesti masih tahap pemeliharaan namun telah di fungsikan. Pasca masa pemeliharaan akan di serahkan ke Pemerintah Kabupaten Tapin.
Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH ketika di konfirmasi terkait laporan dari LSM yang telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel menerangkan ,bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat termasuk laporan aduan adanya dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
ā kami mengacapkan terimaksih atas dukungan kawan kawan Lembaga Swadaya Masyarakat yg telah memberikan dukungan kepada KEJATI KALSEL dalam melaksanakan tugas tugas penegakan hukum ” tutupnya.
(MN)