Sijunjung, Dunia maya dan warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, mendadak digemparkan oleh sebuah peristiwa miris yang mencoreng nilai-nilai moral.
Seorang pria berinisial AH (66), yang dikenal sebagai pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama sekaligus mantan Kepala KUA Kecamatan Kupitan, harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat dugaan tindak pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri, yakni ZH (23) dan SJ (14).
ironisnya, sosok yang sehari-hari kerap dipanggil “Buya” dan dikenal aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan ini tak berkutik ketika Tim Satreskrim Polres Sijunjung menyergapnya di halaman Masjid Al Muhajirin, Koto Baru, Kabupaten Solok, pada Selasa malam (13/10/2026) tepat usai dirinya menunaikan ibadah salat Isya.
Penangkapan ini dilakukan bergerak cepat oleh aparat penegak hukum setelah menerima dua laporan resmi dari pihak korban pada hari yang sama, yang kini langsung membawa tersangka ke Mapolres Sijunjung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, AH terancam mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 418 ayat (1) KUHP yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat luas bahwa status sosial, jabatan, maupun citra religius di tengah masyarakat bukanlah jaminan mutlak untuk terhindar dari tindak kejahatan, sekaligus menggarisbawahi pentingnya mengawal proses hukum secara adil sembari tetap mengedepankan perlindungan serta pemulihan psikologis bagi para korban.
Penulis : Rizki Ahmad Rifandi
