Banjar–LATIVI NEWS
Dalam rangka pembinaan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan madrasah Kabupaten Banjar, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Yuni Priyono, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum yang kali ini bertempat di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Kabupaten Banjar, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan Penerangan Hukum ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk meningkatkan pemahaman hukum serta mendorong pengelolaan dana bantuan operasional secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para pengelola dana BOS di lingkungan madrasah Kabupaten Banjar dapat memahami aspek hukum dalam pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana. Pemahaman tersebut penting untuk meminimalkan risiko terjadinya penyimpangan serta memastikan dana bantuan dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terus berkomitmen melaksanakan penerangan dan penyuluhan hukum sebagai langkah preventif guna meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat tata kelola
pemerintahan yang baik, serta mendukung pengelolaan anggaran pendidikan yang bersih dan bertanggung jawab.
Pembinaan ini, diharapkan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di lingkungan madrasah Kabupaten Banjar semakin tertib dan akuntabel sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kualitas pendidikan.
(MN)
