Banjarmaain -Lativi News
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BRI cabang Marabahan dengan Terdakwa Nor Ifansyah kembali bergulir di PN Tipikor Banjarmasin .

Hari ini menghadirkan saksi ,Siti Zaleha selaku Notaris yang bekerjasama dengan pihak BRI sejak THN 2013,  Kamis (11/09/25).

Saksi sewaktu ditanya tentang Terdakwa Nor Ifansyah mengaku tidak kenal dengannya. Menurutnya, Terdakwa tidak ada didalam akte proses akad kredit di BRI dengan Notaris.

Hal ini yang menyebabkan ketidak hadirannya pada persidangan lalu karena mencari cari berkas Terdakwa namun tak ditemukan.

Saksi pun merasa bingung atas undangan atau panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk bersaksi atas nama terdakwa Nor ifansyah karena tidak ada ikatan apapun dengan akte yg di buatnya.

Saksi juga secara jelas menyatakan pernah di periksa oleh kejati dalam perkara Ilmi dan Radiani (Terpidana ,split) sedangkan untuk Nor ifansyah tidak pernah.

Terkait empat orang penerima pinjaman yakni H.Samidi , Fitrianor, Haris Budiman dan Kurniawan, saksi Siti Zaleha membenarkan bahwa Ia ada membuat akte terhadap ke empat orang dimaksud.

Dijelaskan juga oleh saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Adianto bahwa saat Akad, mereka datang, yang tidak datang malah pimpinan cabang BRI yang seharusnya menyaksikan proses tersebut.

Kemudian saksi ditanya siapa yg cek ke aslian berkas ? saksi menjawab itu kewenangan BRI .Saksi menerima nya dari ADK.

Selesai pemeriksaan terhadap saksi, kemudian sidang diteruskan dengan mendengarkan ahli dari Universitas merdeka malang.

Tuntas sidang ,Dr Abdul Hakim selaku PH Terdakwa kepada wartawan menyampaikan pendapatnya mengenai persidangan.
Menurut nya saksi yg di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat lemah karena saksi tersebut secara terang benderang tidak tahu dan tidak mengenal Terdakwa Nor Ifansyah, yang dikenal nya hanyalah 4 orang yg mengajukan kredit yaitu H.samidi , fitrianor, Haris Budiman dan Kurniawan hanya mengenai mereka yg dapat di jelaskan saksi .
Sedangkan terkait ahli hanya menyampaikan hak atas kerugian negara akibat persengkokolan yg di lakukan oleh oknum.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *