oppo_0

Banjarmaain -Lativi News
Perkara dugaan penyimpangan atas dana penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Balangan sejumlah Rp 20 Miliar kepada Perseroan Daerah PT. Asa Baru Daya Cipta Lestari (ADCL) terus bergulir di PN Tipikor Banjarmasin.

Terdakwa Reza Apriansyah mantan Dirut PT ADCL didampingi Penasihat Hukumnya tampak tertunduk layu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya .Kamis (11/9/2025).

JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Terdakwa dituntut Pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 500 juta subsider 4 bulan .
Selain itu Dia dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11,6 M . Bila tak bisa mengganti maka harta bendanya disita dan bila tidak mencukupi maka akan dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Dalam berkas tuntutan, JPU juga menyatakan kalau berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.

Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

“Kita akan pelajari tuntutan JPU, dan akan melakukan pembelaan,”ucap Ernawati SH MH, penasehat hukum terdakwa Reza Arpiansyah.

Menurut Erna bahwa dalam kasus korupsi biasa tidak berdiri sendiri, apalagi dalam tuntutan JPU menyatakan berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.

“Berkas tuntutan sudah cukup jelas dibacakan JPU, dan kita akan lakukan pembelaan,”ucap Ernawati.

Erna yang panggilan akrabnya, juga mengklarifikasi adanya pemberitaan yang seolah-olah dirinya berbicara atau mengucapkan menyebut person atau seseorang.

“Saya cuma menegaskan bahwa saya tidak pernah menyebutkan person dalam perkara ini yang sifatnya menyudotkan seseorang,”tegas Ernawati SH MH.
(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *