Foto:Ilustrasi

 

LATIVI NEWS

Istilah kejahatan kerah putih atau white-collar crime pertama kali diperkenalkan oleh kriminolog Edwin H. Sutherland pada 1939 dan dikembangkan dalam karyanya pada 1949.

Banyak orang membayangkan korupsi selalu berwujud tas berisi uang tunai yang berpindah tangan di ruang gelap. Padahal, bentuk korupsi yang paling canggih justru nyaris tidak menyentuh uang tunai sama sekali. Ia bersembunyi di balik istilah-istilah pasar modal yang terdengar sah dan teknis.

Tulisan ini merupakan kajian konseptual atas fenomena umum kejahatan kerah putih di ranah pasar modal. Seluruh perumpamaan dan contoh angka yang digunakan bersifat ilustratif semata dan tidak dimaksudkan menunjuk perkara, orang, atau korporasi tertentu, melainkan untuk menjelaskan bekerjanya suatu pola secara teoretis.

Untuk memahaminya, ada baiknya kita mulai dari sebuah perumpamaan yang dekat dengan keseharian. Bayangkan seseorang memiliki warung bakso yang laris. Pada mulanya warung itu hanya dimiliki dia dan keluarganya. Suatu hari ia hendak mengembangkan usahanya secara besar-besaran, dan ia memutuskan mengundang masyarakat umum untuk ikut memiliki warungnya. Siapa pun boleh membeli selembar dua lembar kepemilikan. Dalam dunia korporasi, peristiwa mengundang publik untuk pertama kali menjadi pemilik saham ini disebut Penawaran Umum Perdana Saham, atau dalam istilah asing dikenal sebagai Initial Public Offering, yang biasa disingkat IPO.

Ada satu hukum yang tidak tertulis di pasar modal. Agar banyak orang bersedia membeli kepemilikan sebuah usaha dengan harga tinggi, usaha itu harus tampak sehat. Tidak boleh ada tumpukan utang, pembukuannya harus rapi, dan prospeknya harus terlihat cerah. Semakin sehat penampilan sebuah usaha, semakin mahal harga yang bersedia dibayar orang untuk memilikinya. Sebaliknya, usaha yang terbelit utang akan dihargai murah. Oleh karena itu, menjelang mengundang publik, pemilik usaha berkepentingan membereskan lebih dahulu segala beban, terutama melunasi utang, agar penampilannya menawan di mata calon pembeli.

Mari kita perjelas dengan contoh angka yang sederhana. Andaikan seorang pendiri dahulu memperoleh sahamnya seharga seribu rupiah per lembar. Bertahun-tahun kemudian, saat perusahaannya menjual saham ke publik, harga yang terbentuk di bursa menjadi lima ribu rupiah per lembar. Jika ia memegang sepuluh juta lembar saham, maka di atas kertas kekayaannya meningkat dari sepuluh miliar menjadi lima puluh miliar rupiah, hanya karena selisih harga, tanpa ia menerima satu amplop uang tunai pun. Contoh sederhana ini memperlihatkan bahwa di pasar modal, kekayaan dapat berlipat bukan melalui serah-terima uang, melainkan melalui naiknya harga saham yang dimiliki.

Kini bawalah perumpamaan itu ke dunia nyata. Beberapa tahun terakhir kita menyaksikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa menjual sahamnya ke bursa dengan nilai yang mencengangkan, hingga mencapai ratusan triliun rupiah. Ketika sebuah perusahaan yang sahamnya semula hanya bernilai kecil tiba-tiba dihargai pasar pada angka yang tinggi, maka orang-orang yang sejak awal menggenggam saham itu mendadak menjadi sangat kaya. Kekayaan itu datang bukan karena mereka menerima uang tunai, melainkan karena nilai lembar saham yang mereka pegang melonjak berlipat-lipat ganda.

Di titik inilah muncul pertanyaan yang penting bagi hukum. Bagaimana jika lonjakan kekayaan itu tidak murni lahir dari mekanisme pasar yang wajar, melainkan turut dibantu oleh sebuah kebijakan publik yang sengaja dibuat menguntungkan? Bagaimana jika seorang pejabat, yang kebetulan juga pemilik saham pada sebuah perusahaan, menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan aturan yang menguntungkan mitra bisnis perusahaannya, sehingga pada akhirnya menaikkan nilai perusahaan itu sendiri menjelang penjualan sahamnya kepada publik? Di sinilah kita berjumpa dengan apa yang dalam kriminologi disebut kejahatan kerah putih.

Wajah Kejahatan yang Terhormat

Istilah kejahatan kerah putih atau white-collar crime pertama kali diperkenalkan oleh kriminolog Edwin H. Sutherland pada 1939 dan dikembangkan dalam karyanya pada 1949. Ia mendefinisikannya sebagai kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat dan berstatus sosial tinggi dalam menjalankan pekerjaannya. Inti gagasan Sutherland adalah membantah anggapan lama bahwa kejahatan hanya milik kaum miskin dan kelas bawah. Kejahatan, menurutnya, juga dilakukan oleh orang terpandang, terdidik, dan berkedudukan, hanya saja dengan cara yang jauh lebih halus dan sukar dikenali. Munir Fuady dalam bukunya Bisnis Kotor: Anatomi Kejahatan Kerah Putih menegaskan bahwa kejahatan semacam ini kerap dilakukan dengan cara nonfisik, melalui penyembunyian dan tipu muslihat, untuk memperoleh keuntungan atau menghindari kerugian.

Mata Rantai Menuju Kekayaan

Rangkaian kejahatan kerah putih dapat dibayangkan sebagai mata rantai yang saling menarik. Mula-mula terbit sebuah kebijakan yang mengunci pengadaan barang pemerintah pada produk tertentu. Mitra diuntungkan, lalu menanamkan modal ke dalam kelompok usaha si pemegang kuasa. Modal itu kemudian berputar untuk melunasi utang di dalam kelompok usaha tersebut. Utang yang lunas membuat neraca menjadi bersih. Neraca yang bersih membuat perusahaan tampil sehat. Perusahaan yang sehat dapat menjual sahamnya kepada publik dengan harga tinggi. Dan harga yang tinggi itu, pada akhirnya, melonjakkan kekayaan si pejabat selaku pemegang saham. Rantai itu bermula dari secarik kebijakan dan berakhir pada tumpukan kekayaan, tanpa satu amplop pun berpindah tangan.

Sebagai gambaran, andaikan sebuah perusahaan menanggung utang seratus miliar rupiah. Menjelang penjualan saham ke publik, utang itu dilunasi melalui perputaran dana dari pihak yang berkepentingan, sehingga dalam pembukuan perusahaan tampak tidak lagi memiliki beban. Neraca yang semula berat menjadi ringan dan bersih. Bagi calon pembeli saham, perusahaan yang bebas utang jauh lebih menarik, sehingga bersedia membelinya dengan harga lebih mahal. Pelunasan utang yang tampak sebagai urusan pembukuan biasa itu, pada hakikatnya, menjadi kunci yang menaikkan harga jual, dan pada gilirannya menaikkan kekayaan para pemiliknya.

Pola perputaran dana semacam ini bukan hal asing dalam kajian pencucian uang. Ivan Yustiavandana dan kawan-kawan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal menjelaskan bahwa pasar modal, dengan segala kecanggihan instrumennya, dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyamarkan asal-usul dana dan mengubah hasil perbuatan melawan hukum menjadi kekayaan yang tampak sah. Transaksi yang berputar, pelunasan utang yang direkayasa, dan pencatatan saham di bursa dapat menjadi lapisan-lapisan yang menyembunyikan sumber sesungguhnya dari sebuah keuntungan.

Inilah sebabnya, dalih klasik bahwa tidak ada aliran uang tunai yang diterima secara pribadi tidak lagi cukup untuk melepaskan seseorang dari tanggung jawab hukum. Keuntungan tidak selalu berbentuk uang di dalam dompet. Ia dapat berbentuk naiknya nilai saham, lunasnya utang perusahaan, atau bersihnya neraca yang membuka jalan menuju penjualan saham yang menguntungkan. Semua itu adalah keuntungan ekonomi yang nyata, yang dapat dihitung, dan yang dapat dilacak asal-usulnya. Hukum pidana kita pun telah lama mengenal bahwa memperkaya diri tidak harus melalui penerimaan uang tunai secara langsung.

Memahami hal ini penting bagi masyarakat luas, agar kita tidak lagi menilai korupsi semata-mata dari ada atau tidaknya uang tunai yang tertangkap tangan. Sebagaimana diingatkan kriminolog Mardjono Reksodiputro, kejahatan pada masyarakat modern kian terjalin dengan kemajuan ekonomi, sehingga menuntut pembaruan cara pandang aparat penegak hukum. Korupsi kerah putih yang sesungguhnya berlangsung rapi, di atas kertas, melalui rapat resmi, akta notaris, dan transaksi pasar modal yang tampak sepenuhnya legal. Ia tidak berisik, tidak kasar, dan kerap dilakukan oleh orang terdidik yang dihormati banyak orang. Justru penampilan terhormat itulah yang membuatnya sukar dikenali sebagai kejahatan.

Tantangan Penegakan Hukum

Di situlah letak tantangan penegakan hukum kita hari ini. Menelusuri korupsi model lama yang berupa suap tunai relatif mudah. Namun menelusuri korupsi yang bersembunyi di balik rekayasa keuangan menuntut kecermatan yang jauh lebih tinggi, kemampuan membaca aliran dana yang berputar, serta keberanian menyimpulkan bahwa keuntungan yang tampak sah di permukaan sesungguhnya berakar pada penyalahgunaan kewenangan. Aparat penegak hukum dituntut memahami bahasa neraca, saham, dan pasar modal, sebagaimana ia memahami pasal-pasal undang-undang. Pada akhirnya, ketika hukum mampu menjangkau bentuk korupsi secanggih ini, di situlah keadilan menemukan maknanya yang utuh, bahwa siapa pun yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan, sehalus apa pun caranya, tetap harus mempertanggungjawabkannya kepada negara dan rakyat. Korupsi yang tak berwujud amplop bukanlah korupsi yang tak terjangkau hukum; ia hanya menuntut mata yang lebih jeli untuk melihatnya, dan keberanian yang lebih besar untuk menyatakannya.

Sebagai penutup, uraian di atas adalah pembahasan akademik atas konsep dan salah satu pola tindak pidana kerah putih, bukan penilaian atas suatu perkara yang sedang atau telah diperiksa pengadilan. Penilaian atas perkara konkret sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga peradilan melalui putusan yang berkekuatan hukum.

Daftar Rujukan

1. Fuady, Munir. 2004. Bisnis Kotor: Anatomi Kejahatan Kerah Putih. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

2. Reksodiputro, Mardjono. 2007. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (Kumpulan Karangan Buku Kedua). Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Universitas Indonesia.

3. Sutherland, Edwin H. 1949. White Collar Crime. New York: Dryden Press.

4. Yustiavandana, Ivan, dkk. 2010. Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Bogor: Ghalia Indonesia.

(MN)

Penulis: Sunoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *