Foto: ilustrasi

 

Penerapan restorative justice kasus narkotika via KUHAP 2025 rawan manipulasi bandar akibat ketiadaan korban & berkas yang lengkap.

Pendahuluan

Idealnya, sebuah sistem hukum tidak hanya berfungsi sebagai sarana balas dendam (retributif), melainkan harus berfokus pada pemulihan nilai kemanusiaan serta tatanan sosial yang terganggu. Di Indonesia, paradigma hukum saat ini mengalami pergeseran dinamis menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada kemanusiaan melalui penguatan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Pendekatan ini menempatkan inti penyelesaian masalah hukum pada upaya mengembalikan kondisi seperti semula, menjauhkan proses hukum dari sekadar formalitas di balik jeruji penjara yang sering kali mengabaikan sisi kemanusiaan, baik bagi korban maupun pelaku kejahatan.

Secara teori, keadilan restoratif bertujuan untuk mencapai kesepakatan pemulihan yang komprehensif, mencakup pemberian maaf, pengembalian harta benda, hingga kompensasi atas kerugian materiil maupun non-materiil yang dialami. Namun, ketika konsep mulia ini dihadapkan pada kasus tindak pidana yang tidak melibatkan korban secara langsung (victimless crime), seperti penyalahgunaan narkotika, timbul pelik dalam konsepsi dan prosedur hukumnya. Di satu sisi, hukum berupaya membantu para pecandu melalui penanganan rehabilitatif, namun di sisi lain, birokrasi hukum yang terpusat pada mekanisme administratif berpotensi membuka celah bagi sindikat kejahatan yang lebih besar.

Konstruksi Normatif Keadilan Restoratif dan Syarat Kesepakatan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penerapan keadilan restoratif diatur dengan ketat guna mencegah penyalahgunaannya. Pasal 79 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa pemulihan keadaan semula harus dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang harus dilaksanakan paling lambat 7 hari setelah kesepakatan dicapai.

Secara prosedural, pada Pasal 80 ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa penyelesaian ini dapat diterapkan pada tindak pidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu, baik secara kumulatif maupun alternatif. Syarat tersebut meliputi tindak pidana yang diancam denda maksimal kategori III atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, belum pernah melakukan pelanggaran serupa sebelumnya, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Inisiasi proses keadilan restoratif dapat datang dari pelaku, tersangka, terdakwa, korban, atau anggota keluarga mereka yang mengajukan secara aktif. Selain itu, aparat penegak hukum mulai dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum hingga Hakim juga diberi kewenangan untuk menawarkan mekanisme ini secara proaktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) KUHAP. Seluruh proses ini harus dijalankan atas dasar kesukarelaan, tanpa adanya paksaan, ancaman, intimidasi, penipuan, atau tindakan lain yang merendahkan martabat kemanusiaan para pihak. Lebih lanjut, pada Pasal 83 hingga Pasal 86 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif ini terintegrasi di berbagai tingkatan formal. Hal ini mencakup tahap penyelidikan dan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta tahap penuntutan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), yang keduanya kemudian memerlukan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Paradoks Kesepakatan Perdamaian dalam Kasus Narkotika

Permasalahan mendasar muncul ketika kita mendalami Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang secara spesifik mengecualikan berbagai tindak pidana berat seperti kejahatan terhadap keamanan negara, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, hingga tindak pidana terhadap nyawa seseorang dari jangkauan keadilan restoratif.

Hal menarik dalam ketentuan tersebut, pada huruf j pasal disebutkan tindak pidana narkotika dikecualikan, kecuali bagi pelaku yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna. Pengecualian di dalam pengecualian ini mencerminkan perspektif hukum yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan, di mana pecandu tidak lagi dipandang sebagai penjahat murni, melainkan sebagai individu yang membutuhkan pemulihan medis dan sosial akibat kecanduannya, bukan sekadar diisolasi di lembaga pemasyarakatan.

Namun, aspek humanis hukum ini langsung berbenturan dengan kekakuan formalitas hukum acara. Bagaimana mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan pada penyalahguna narkotika jika syarat utamanya adalah adanya “kesepakatan” pemulihan atau perdamaian antara pelaku dan korban? Dalam kasus penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, tidak ada “korban” individual yang jelas secara fisik maupun hukum.

Negara atau masyarakat umum sering kali dianggap sebagai korban abstrak. Namun, institusi negara tidak dapat secara fisik hadir dalam mediasi untuk saling memaafkan atau menandatangani surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketidakadaan kesepakatan perdamaian yang konkret dari pihak korban membuat dasar pemberian penetapan keadilan restoratif dalam kasus narkotika kehilangan fondasi filosofis utamanya, yaitu rekonsiliasi dan perdamaian antar sesama manusia.

Manipulasi Pasal dan Penyamaran Bandar Narkotika

Ketidakjelasan dalam implementasi prosedural ini menimbulkan kekhawatiran sistemik yang mendalam di kalangan para praktisi hukum. Konsekuensi logis dari dibukanya ruang keadilan restoratif bagi pengguna narkotika adalah timbulnya risiko penyalahgunaan (moral hazard) yang signifikan. Terdapat kekhawatiran nyata bahwa mayoritas kasus narkotika yang ditangani oleh aparat penegak hukum akan sengaja dikondisikan atau diatur agar masuk dalam kategori pengguna atau penyalahguna narkotika.

Dampak yang paling mengkhawatirkan dari celah hukum ini adalah potensi dimanfaatkannya mekanisme keadilan restoratif oleh pelaku kejahatan utama, yaitu para bandar atau pengedar narkotika dalam skala besar. Dengan kekuatan finansial dan jaringan yang mereka miliki, seorang bandar besar dapat dengan mudah memanipulasi kondisi di lapangan, baik melalui manipulasi jumlah barang bukti saat penangkapan maupun pengondisian kronologi kejadian, agar dirinya terkesan hanya sebagai pengguna atau pecandu yang kebetulan tertangkap. Jika status sebagai penyalahguna berhasil ditetapkan, maka jalur keadilan restoratif akan terbuka lebar bagi mereka, memungkinkan penghentian kasus secara mutlak tanpa perlu melalui proses pembuktian di persidangan. Hal ini jelas akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan upaya nasional dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Menembus Dinding Kabur Tanpa Berkas Perkara Lengkap

Lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Negeri, sebenarnya tidak tinggal diam menghadapi potensi penyelundupan hukum yang sistematis ini. Menyadari tidak adanya kesepakatan perdamaian yang riil dalam kasus narkotika, Pengadilan berupaya menyiasati proses verifikasi demi menjaga integritas keadilan. Ketika Penyidik atau Penuntut Umum mengajukan permohonan penetapan penghentian penyidikan atau penuntutan dalam batas waktu 3 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 84 dan 86 ayat (1), Pengadilan Negeri dapat memperketat pengawasan dengan meminta dokumen Asesmen dan Berita Acara Pelaksanaan Asesmen Narkotika yang dikeluarkan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). Langkah ini diambil untuk memastikan secara medis dan psikologis apakah tersangka atau terdakwa memang benar-benar pecandu murni atau merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap.

Namun, upaya pertahanan hukum ini terbentur oleh keterbatasan struktural yang krusial di lapangan. Ketika mekanisme keadilan restoratif diajukan pada tahap penyidikan atau penuntutan, berkas perkara yang diserahkan kepada Pengadilan Negeri untuk dimintakan penetapan bukanlah berkas perkara (dossier) yang lengkap, utuh, dan rinci seperti halnya berkas pelimpahan untuk persidangan biasa. Pengadilan hanya menerima surat ketetapan penghentian penyidikan atau penuntutan beserta ringkasan dokumen formal yang diajukan.

Akibat dari ketiadaan berkas perkara yang lengkap untuk dipelajari, Pengadilan kehilangan cara utamanya untuk melakukan penelusuran fakta mendalam (fact-finding). Pengadilan tidak dapat memeriksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi secara komprehensif, tidak dapat menelaah rekam jejak komunikasi digital tersangka, dan tidak dapat menguji kebenaran alat bukti lain secara silang. Keterbatasan yudisial ini membuat proses verifikasi dokumen asesmen di Pengadilan berpotensi menjadi sekadar formalitas. Pengadilan seolah dipaksa untuk mengambil keputusan penting demi melegitimasi penghentian perkara berdasarkan informasi yang sangat terbatas dan tidak berimbang, sehingga meningkatkan peluang bagi bandar narkotika besar untuk lolos dibalik selimut kemanusiaan keadilan restoratif.

Kesimpulan

Keadilan restoratif merupakan wujud nyata dari hukum yang berempati dan memanusiakan, mengalihkan fokus hukum dari pembalasan ke arah pemulihan. Namun, penerapannya dalam kasus narkotika, terutama bagi penyalahguna, menuntut kehati-hatian luar biasa agar tidak justru menjadi jalan pintas bagi para pelaku kejahatan kerah hitam.

Ketiadaan korban langsung yang menyebabkan absennya kesepakatan perdamaian, risiko manipulasi pasal oleh oknum penegak hukum, serta keterbatasan pengadilan dalam menelaah kasus akibat tidak adanya berkas yang lengkap adalah kelemahan sistemik yang perlu segera diperbaiki. Penguatan fungsi pengawasan yudisial secara substansial dan transparansi pelaksanaan asesmen terpadu sangatlah esensial, agar hukum yang humanis tidak justru mengorbankan masa depan penegakan hukum itu sendiri.

Daftar Pustaka

Peraturan perundangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perma Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman mengadili perkara Pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri (SKB No. 131/KMA/SKB/X/2012).

Buku

Standar Pelayanan Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba (Badan Narkotika Nasional, 2016)

Seri Ensiklopedi Narkoba: Pengobatan dan Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Yuni Winarti, 2020

(MN)

Penulis: Fuadil Umam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *