Foto : Kapuspenkum Anang Supriatna ( baju putih) Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H.(baju biru) dan Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL, Brigadir Jenderal Brigadir Jenderal Cpm Andi Suci Agustiansyah, S.H. saat memberikan keterangan pada Pers
Jakarta – LATIVI NEWS
Dari hasil Penyidikan oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) , ditemukan keterlibatan BU selaku Prajurit TNI Aktif yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional (BGN), oleh karena itu berkas perkara hasil penyidikan dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).
Diketahui juga BU menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Pelimpahan berkas perkara MBG pada BGN oleh tim penyidik JAM PIDSUS kepada JAM PIDMIL dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026 .
“Penanganan terhadap oknum militer tersebut yaitu saudara BU itu dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung muda Militer,” ujar Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. dalam keterangan pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Hasil Penyidikan JAM PIDSUS
Dirdik JAM PIDSUS menjelaskan BU selaku (PPK) pada Pengadaan Sepeda Motor Listrik bersama dengan LP yang menjabat selaku Wakil Kepala BGN dan AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT diketahui melakukan Pengadaan Sepeda Motor Listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02.
Adapun pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga.
Selanjutnya dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang. Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100% sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Terkait hasil temuan penyidik JAM PIDSUS tersebut, Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL, Brigadir Jenderal Brigadir Jenderal Cpm Andi Suci Agustiansyah, S.H. membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tata kelola MBG di BGN.
“Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Direktur Penyidikan bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI Aktif sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,”ujar Dirdak JAM PIDMIL Brigjen Andi Suci.
Mengutip informasi dari JAM PIDSUS, Dirdak JAM PIDMIL mengatakan BU sebelumnya telah diperiksa oleh tim penyidik JAM PIDSUS dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dengan pelimpahan perkara ini, tim JAM PIDMIL akan kembali memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi melalui pemeriksaan oleh Polisi Militer dan Oditur Militer.
“Untuk pengembangan dan selanjutnya tentunya kami akan berkomunikasi terus dengan Dirdik sehingga proses perkara yang akan kami kerjakan secara koneksitas ini bisa bisa berjalan dengan lancar,” ujar Dirdak JAM PIDMIL
(MN)
