Foto : Penetapan Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Jakarta –LATIVI NEWS
Bertambah lagi Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.
Kali ini Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menetapkan inisial LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas pada BGN sebagai Tersangka
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dihadiri Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., dan Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) Brigadir Jenderal Cpm Andi Suci Agustiansyah, S.H. di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Komplek Kejagung, Jakarta, Kamis( 2 /7/ 2026)
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup,”
ungkap Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.
Kasus Posisi
Diketahui LMI menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) pada Desember tahun 2024 sampai Maret 2025 juga menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada Badan Gizi Nasional (BGN) terhitung sejak Maret 2025 sampai saat ini.
Pada awal tahun 2025, LMI meminta YCS dan RD mendirikan perusahaan PT SGI dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada Calon Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang ditentukan yang bersangkutan.
Usai mendirikan perusahaan PT SGI, Tersangka LMI meminta izin kepada SS untuk dapat melakukan penjualan food tray (ompreng) kepada Calon Mitra SPPG dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi.
Setelah terjadi kesepakatan dengan SS, Tersangka LMI selanjutnya mencari Calon Mitra SPPG dengan syarat membeli food tray (ompreng) dari PT. SGI.
Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian food tray (ompreng) kepada PT. SGI, RD melaporkan informasi pembayaran tersebut kepada LMI yang kemudian memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk melakukan persetujuan mitra SPPG.
“Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray (ompreng) tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” ungkap Kapuspenkum.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan Tersangka LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Terhadap Tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(MN)
