Banjarmasin – Lativi news
Proses Mediasi antara RSUD Ulin dengan keluarga pasien ,Sri Herawaty Saragih (Alm) terus bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Untuk kedua kalinya , mediasi tertutup belum juga membuahkan kesepakatan dan tampak alot , ini terlihat dari kedua belah pihak beberapa kali bolak balik masuk ruang sidang mediasi PN Banjarmasin, yang ujungnya belum ada kesepakatan.
Hal ini dapat di artikan, pihak RSUD Ulin masih belum sepakat terkait ganti rugi sebesar Rp851 juta.
Ellywati Suzanna SH MH, kuasa hukum korban (Sri Herawaty Saragih), menyebut pihak RSUD Ulin masih menawar nilai kerugian materil Rp851 juta atas dugaan malapraktik biopsi miom yang digugat.
“Mereka kembali menawar. Tapi masih jauh dari yang kita tuntut,” ujar Elly usai mediasi kedua di PN Banjarmasin, Kamis (15/8/24) .
Elly adalah kakak dari Sri Herawaty Saragih, ibu yang meninggal dunia, pada 20 Maret 2024 usai menjalani biopsi miom di RSUD Ulin.
Elly juga merupakan kuasa hukum suami Sri, Lando Simatupang, yang melayangkan gugatan atas dugaan malapraktik yang terjadi terhadap istrinya.
Meski menyatakan RSUD Ulin menawar nilai kerugian materil, Elly enggan membeberkan berapa nilainya. “Nanti saja kalau sudah final,” ucapnya.
Advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK), ini mengungkapkan, jika sejauh ini proses mediasi masih berjalan cukup alot di PN Banjarmasin.
Selain itu, Elly mengatakan pihaknya juga telah menurunkan nilai ganti rugi immateriil, dari sebelumnya yang dituntutkan Rp100 miliar menjadi Rp 2 miliar.
Kasi Humas RSUD Ulin, Yan Setiawan yang coba dikonfirmasi, belum mau berkomentar. “Maaf Mas, sementara belum ada arahan dari pimpinan,” ucapnya.
Untuk diketahui, Sri Herawaty Saragih adalah pasien RSUD Ulin yang yang meninggal dunia, pada 20 Maret 2024 usai menjalani biopsi miom di RSUD Ulin,sehingga oleh keluarga diduga telah terjadi Mall praktik dan dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesian (MKDKI) Pusat di Jakarta.
RSUD Ulin beserta sejumlah dokter serta Pemprov Kalsel digugat ke PN Banjarmasin atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, gugatan itu dilayangkan suami Sri, Lando Simatupang pada 11 Juli 2024 lalu dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2024/PN Bjm.Sementara ada enam yang menjadi tergugat dalam perkara ini. Mereka adalah RSUD Ulin, dr Setyo Teguh Waluyo, dr Bagus Fajar Rochman, dr Rosyimah, dr Julia Kasab, dan Pemprov Kalsel cq Gubernur Kalsel.
(MN)