Jakarta – LATIVI NEWS

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Tersangka MTP atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.

Tersangka MTP diamankan saat berada di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 01.24 WIB dini hari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 September 2026 menjelaskan MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas timah periode 2017-2020.

MTP telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 25 September 2026 namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik . Dalam perkara ini MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.

Saat proses pengamanan, Tim Penyidik mengalami hambatan saat ingin memasuki kediaman Tersangka, hingga akhirnya Tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut.

Setelah memastikan identitas tersangka, Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Seret 5 Tersangka

Adapun sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan 4 Tersangka perorangan dan 1 Tersangka Korporasi pada Jumat 25 September 2026. MTP adalah Tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga Tim Penyidik melakukan upaya pengamanan paksa.

Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Dari empat orang tersangka itu, sebanyak dua di antaranya adalah pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka adalah inisial BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM periode 2017-2019.

Satu pejabat lainnya adalah inisial MRI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017-2019.

Tersangka ketiga adalah inisial NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2017-2019.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. P asal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *