Foto : Sidang dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum dalam perkara tipikor dana BOK pada Puskesmas Angsau di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin
Banjarmasin – Lativi news
Jaksa Penununtut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut menghadirkan 5 orang saksi pada sidang lanjutan dengan Terdakwa Kadavi Mutaqien selaku mantan Bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 pada Puskesmas Angsau, Jilid III , Rabu (5/08/26)
Empat orang saksi dari Puskesmas Angsau yakni Rinawati selaku Kepala Puskesmas , Nor Ikhsani pengelola program imunisasi , Rusmayanti pengelola program makan dan minum sekaligus pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana masuk dan seorang saksi lagi yakni Eko Wahyudianto eks Pengadministrasi Keuangan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut ( Verifikator) yang kini masih menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun usai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam persidangan ini, fokus kepada adanya beberapa dana pencairan fiktif yang program kegiatannya tidak dilaksanakan karena pada saat itu sedang terjadi covid .
Selain itu, juga menyoroti mengenai pembuatan program , alur pengajuan dan pencairan dana BOK .
Menurut Saksi Rinawati ,mekanismenya, semua program harus ada persetujuan dan tanda tangan dari
Pihaknya dengan syarat Kwitansi harus lengkap termasuk spJ dan lain lain. Kemudian diteruskan ke verifikator ,setelah di verifikasi oleh Pengadministrasi Keuangan Pada Dinas Kesehatan dan telah ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran ( Terdakwa Kadavi Mutaqien) kemudian dikembalikan ke bendahara pembantu Puskesmas ( Adya Fariani).
“setiap pencairan dibantu oleh bendahara pembantu Puskesmas”, ucapnya
Adanya temuan kegiatan fiktif namun ada pencairan, menurut saksi, setiap SPJ dicatat nya dan telah meminta kepada bendahara pembantu Puskesmas untuk memberikan catatan kegiatan beberapa kali namun Adya selalu beralasan untuk menghindar.
Giliran eks Pengadministrasi Keuangan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut ( Verifikator), Eko Wahyudianto yang dimintai keterangan . ia mengaku meloloskan verifikasi dokumen yang tidak cukup syarat dari Puskesmas pengaju karena adanya janji dari Bendahara Pembantu pada Puskesmas bahwa kekurangan akan dilengkapi kemudian .
Sebelum meloloskan dokumen dimaksud , eko terlebih dahulu berkonsultasi minta pertimbangan dari atasanya yakni Kasubag Keuangan dan hal itu diketahui oleh Terdakwa Kadavi .
Kepada Saksi Eko, Majelis Hakim menanyakan terkait uang sebesar Rp 4 ( Empat ) Juta yang diterimanya , Eko pun mengakui menerima uang tersebut sebagai ucapan terimakasih dari adya atau puskesmas angsau .
Uang tersebut dibagikan saksi Eko kepada Terdakwa Kadavi sejumlah Rp 1 juta, untuk stap Rp 1 juta dan sisanya untuknya.
Usai persidangan , Bujino A Salan SH MH selaku Penasihat Hukum Terdakwa Kadavi Mutaqien menilai bahwa dari lima saksi yang dihadirkan oleh JPU belum ada benang merahnya mengenai keterlibatn langsung Tedakwa .
“ Regulasinya , Terdakwa wajib menandatangani dokumen setelah adanya verifikasi dan stempel oleh Verfikator“ tegasnya .
Sementara, JPU Faiz Zulkarnaen mengungkapkan untuk memperkuat pembuktian pihaknya akan menghadirkan Adya Fariani sebagai saksi pada sidang berikutnya.
Terkait disebutnya nama Kasubag keuangan oleh saksi eko , JPU menerangkan bahwa Kasubag Keungan tidak bertanggung jawab dalam peng SPJ an maupun pengajuan pencairan dana BOK dan tidak ada dalan BAP.
(MN)
