Jakarta –LATIVI NEWS

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap paraTerdakwa dalam perkara tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp 285 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Dalam dakwaannya JPU menuntut Terdakwa Riva Siahaan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN)14 tahun hukuman penjara.

“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” sebut JPU.

Selain itu Riva diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar jika tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun kurungan.

JPU menyatakan perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar, serta Riva tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Riva yaitu Riva belum pernah dihukum.

JPU menyakini Riva Siahaan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Pada sidang kali ini, JPU juga membacakan surat tuntutan untuk tujuh terdakwa lainnya. Berikut tuntutan terhadap tujuh terdakwa dimaksud :

  1. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
  2. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
  3. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
  4. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliarsubsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
  5. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
  6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti sejumlah masing-masing 11.094.802,31 USD subsider 8 tahun kurungan.
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dituntut 16 tahun penjara, ,denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.176.390.287.697,24 sen subsider 8 tahun kurungan.

Perkara dugaan Korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun dengan dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi

Kerugian negara karena perkara ini :

Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun). Sedangkan Kerugian Perekonomian Negara Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun) sehingga Totalnya Rp 285.969.625.213.821,30 atau Rp 285 triliun.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *