Foto : Konfirmasi JPU dalam perkara Obstrucion of justice (perintangan penyidikan) 

 

Jakarta – LATIVI NEWS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkapkan adanya skema besar yang terorganisir untuk merintangi penyidikan sejumlah perkara korupsi yakni impor gula, ekspor CPO dan komoditas timah yang terangkum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis(12/2/ 26).

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saling bersaksi antara Terdakwa Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar. Keterangan para saksi semakin memperjelas keterlibatan mereka dalam pusaran perkara perintangan penyidikan atau suap hakim Terdakwa Marcella Santoso dan kawan kawan.

Dalam persidangan tersebut, JPU mampu membuktikan bahwa para terdakwa secara tidak langsung telah mengakui perbuatannya setelah dikonfrontasi dengan bukti-bukti digital berupa dokumen dan riwayat percakapan (chat).

JPU Andi Setyawan menegaskan bahwa. fakta persidangan menunjukkan adanya komunikasi intensif antara para terdakwa dengan Marcella Santoso yang memperkuat dugaan adanya koordinasi yang sistematis.

“Skema perintangan ini didukung oleh pendanaan yang signifikan dari tiga perusahaan korporasi untuk membiayai pembuatan konten dan aktivitas di media sosial,” ujar JPU Andi Setyawan.

Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah

Dari keterangan di persidangan terungkap bahwa Terdakwa Tian Bahtiar mengakui adanya penggunaan dana sekitar Rp300 juta. Sementara Terdakwa M. Adhiya Muzakki mengakui mengelola dana hingga Rp800 juta untuk menggerakkan mesin buzzer

Meskipun dalam dakwaan disebutkan jumlah buzzer mencapai 150 orang, namun Adhiya hanya mengakui 50 orang. Menurut JPU, angka dalam dakwaan tersebut mengacu pada proposal yang diajukan oleh terdakwa sendiri

Hingga saat ini Terdakwa M. Adhiya Muzakki masih bungkam mengenai identitas rekan kerjanya yang ditugaskan secara khusus untuk mengelola operasional teknis tersebut.

JPU menegaskan bahwa fakta mengenai adanya sosok-sosok yang masih misterius ini membuka kemungkinan besar dilakukannya pengembangan perkara untuk menyeret pihak-pihak lain yang terlibat di masa mendatang.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *