Aksi massa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia meminta agar dilakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan perjalanan dinas fiktif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Selasa (24/1/2023).
Kedatangan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel ini disambut oleh staf Hubungan Antar Lembaga pada Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung R.I., Bambang Prihadmoko, Kepada massa, Bambang Prihadmoko menyatakan secepatnya akan meneruskan apa yang telah disuarakan, termasuk surat dari KAKI Kalsel kepada pimpinan.
Direktur LSM KAKI Kalsel, A. Husaini kepada Awak Media menerangkan, bahwa kedatangannya ke Kejaksaan Agung R.I., kali ini meminta agar tindak pidana korupsi Perjalan Dinas pada DPRD Kab. Banjar segera dituntaskan .
Sebelumnya LSM KAKI Kalsel melalui aksi serupa di Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Kalsel meminta agar menyampaikan hasil Audit atas perjalanan dinas DPRD Kab. Banjar untuk masyarakat.
Diketahui, pihak BPKP Kalsel melalui Audit Investigatif menyimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan atas dana perjalanan dinas DPRD kabupaten Banjar. “Audit Investigatif sudah selesai dilakukan dan hasilnya sudah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dengan tembusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel pada akhir Desember tahun 2022 ” ujar Kepala BPKP provinsi Kalsel, Rudy M Harahap.
Direkomendasikan kepada kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar agar menindak lanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan dengan upaya paksa menagih kembali kerugian negara/daerah.
Audit Investigatif dilakukan dari Oktober hingga Desember tahun 2022.(MN).