Foto: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dalam Acara Apresiasi & Refleksi Akhir MA Tahun 2025 

 

Jakarta -LATIVI NEWS

Sebagai penutup acara apresiasi dan refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat” di Balairung, Mahkamah Agung,diiadakan sesi tanya jawab dengan para jurnalis dengan pimpinan Mahkamah Agung, Selasa (30/12/25)

Menanggapi pertanyaan terkait tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap usulan sanksi dari Komisi Yudisial kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Tom Lembong yang direkomendasi Komisi Yudisial untuk menjatuhkan sanksi non-palu selama 6 bulan.

Ketua Mahkamah Agung menyatakan lembaganya akan mempelajari dan mempertimbangkan lebih lanjut rekomendasi dari Komisi Yudisial. Namun ia mengingatkan bahwa ada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Yang paling penting dari Peraturan Bersama itu adalah Pasal 15 dan Pasal 16, karena Pasal itu mengadopsi konvensi-konvensi internasional” ujarnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut pada Pasal 15 Peraturan Bersama tersebut menegaskan bahwa Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.

Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi karena pertimbangan yuridis dan substansi putusannya.

“Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya, itu dilindungi oleh konvensi internasional, oleh (The) Bangalore Principles (of Judicial Conduct), oleh (The) Beijing Statement (of Principles of the Independence of the Judiciary), dan konvensi-konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman” tegasnya.

Ia melanjutkan, apabila ada pihak-pihak yang tidak puas atas putusan Hakim, maka dapat menempuh upaya hukum melalui banding dan kasasi bahkan hingga upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Menurutnya, masyarakat harus membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan. Ia menjelaskan bahwa Pengadilan bertugas menegakkan proses hukum dan menegakkan keadilan. Adapun Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti maupun grasi yang berdasarkan pada aspek kemanusiaan.

“Mari kita belajar menghormati proses hukum, kita anggap putusan hakim itu benar sampai kemudian dibatalkan oleh putusan hakim yang lebih tinggi” imbaunya.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *