Foto : Ilustrasi

 

LATIVI NEWS

Di ruang sidang, hakim tidak selalu berhadapan dengan persoalan hukum yang dapat diselesaikan hanya dengan membaca bunyi pasal. Ada kalanya ketentuan hukum yang tampak jelas justru menimbulkan persoalan ketika diterapkan pada keadaan konkret. Setiap perkara membawa fakta, latar belakang, dan kepentingan manusia yang tidak seluruhnya dapat dibayangkan oleh pembentuk undang-undang.

Dalam keadaan demikian, muncul pertanyaan mendasar: apakah tugas hakim cukup sebatas mencocokkan peristiwa dengan rumusan norma, atau juga memastikan bahwa penerapan norma tersebut benar-benar menghadirkan keadilan?

Pertanyaan ini menjadi salah satu perhatian Satjipto Rahardjo melalui pemikiran hukum progresif. Baginya, hukum tidak semestinya dipahami sebagai kumpulan aturan yang terpisah dari kehidupan manusia. Hukum harus mampu menjawab persoalan masyarakat sekaligus menjaga nilai kemanusiaan yang menjadi tujuan keberadaannya.

Hukum untuk Manusia, Bukan Manusia untuk Hukum

Hukum progresif lahir dari kegelisahan terhadap praktik berhukum yang terlalu bertumpu pada prosedur dan rumusan tekstual. Pemikiran ini mengkritik pandangan yang menempatkan hakim semata-mata sebagai corong undang-undang (la bouche de la loi), seolah-olah mengadili hanyalah pekerjaan menerapkan aturan secara mekanis.

Satjipto Rahardjo menempatkan manusia sebagai pusat perhatian hukum. Hukum bukanlah institusi yang selesai setelah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, melainkan terus berkembang mengikuti dinamika kehidupan masyarakat. Karena itu, hukum perlu dipahami tidak hanya dari segi bunyinya, tetapi juga dari tujuan dan dampak penerapannya.

Pandangan tersebut bukan berarti hakim dibenarkan mengabaikan hukum positif. Sebaliknya, hukum progresif menuntut kemampuan hakim untuk memahami norma secara lebih mendalam, menafsirkan ketentuan hukum secara bertanggung jawab, dan menemukan penyelesaian yang mencerminkan keadilan.

Kepastian hukum tetap memiliki kedudukan penting. Namun, penerapan hukum yang hanya mengejar kepastian formal tanpa mempertimbangkan keadilan berisiko menjauhkan hukum dari tujuan pembentukannya.

Di sinilah tantangan seorang hakim, yakni menjaga kepastian hukum tanpa kehilangan kepekaan terhadap persoalan kemanusiaan yang hadir dalam setiap perkara.

Dari Pemikiran Hukum Progresif ke Norma Positif

Dalam sistem hukum Indonesia, kewajiban hakim untuk memperhatikan nilai keadilan sesungguhnya telah memperoleh landasan normatif.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Penggunaan kata “menggali” menunjukkan bahwa hakim tidak ditempatkan sebagai penerima pasif dari rumusan undang-undang. Hakim dituntut memahami nilai yang hidup dalam masyarakat dan mempertimbangkannya dalam proses penemuan serta penerapan hukum.

Kewajiban tersebut semakin relevan ketika hakim berhadapan dengan perkara yang memiliki karakteristik khusus atau belum sepenuhnya terjangkau oleh pengaturan normatif.

Dalam ranah hukum pidana, penguatan orientasi keadilan juga terlihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 53 ayat (1) KUHP menegaskan kewajiban hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam mengadili perkara pidana. Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa apabila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Ketentuan tersebut memberikan penegasan normatif bahwa keadilan bukan sekadar pertimbangan moral, melainkan menjadi bagian dari kewajiban hukum hakim dalam mengadili perkara pidana.

Namun, mengutamakan keadilan tidak dapat diartikan sebagai kebebasan untuk mengesampingkan ketentuan hukum berdasarkan penilaian subjektif. Hakim tetap harus mendasarkan putusannya pada fakta persidangan, ketentuan hukum yang berlaku, serta pertimbangan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, keberpihakan pada keadilan harus diwujudkan melalui argumentasi hukum yang kuat, bukan semata-mata melalui keyakinan pribadi tentang apa yang dianggap adil.

Napas Progresif dalam Hukum Islam dan Peradilan Agama

Dalam hukum Islam, pemikiran hukum progresif memiliki titik temu dengan konsep maqashid syariah, yakni tujuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Tradisi ijtihad juga memberikan ruang bagi penemuan hukum dalam menjawab persoalan baru, dengan tetap berpijak pada sumber dan metodologi hukum Islam.

Dalam praktik peradilan agama, semangat tersebut tercermin dalam perkembangan hukum mengenai wasiat wajibah. Melalui Putusan Nomor 368 K/AG/1995 dan Nomor 51 K/AG/1999, Mahkamah Agung membuka ruang pemberian wasiat wajibah kepada anak yang berbeda agama dengan pewaris Muslim. Terobosan ini menunjukkan upaya menghadirkan keadilan melalui lembaga hukum yang tersedia, tanpa menempatkan penerimanya sebagai ahli waris menurut hukum kewarisan Islam.

Pendekatan yang berorientasi pada perlindungan hak juga terlihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang memperluas pengakuan hubungan keperdataan anak di luar perkawinan dengan ayah biologis dan keluarganya sepanjang hubungan darah dapat dibuktikan menurut hukum. Namun, penerapannya dalam peradilan agama tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai nasab dan kewarisan dalam hukum Islam.

Kedua perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa penemuan hukum bukanlah upaya mengabaikan norma, melainkan menghadirkan keadilan melalui penafsiran dan penerapan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menjaga Progresivitas yang Bertanggung Jawab

Berlakunya KUHP Nasional memperkuat orientasi keadilan dalam peradilan pidana. Selain mengutamakan keadilan ketika terjadi pertentangan dengan kepastian hukum, Pasal 54 ayat (2) KUHP membuka ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dalam keadaan tertentu, dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan.

Sementara itu, dalam peradilan agama, pendekatan maqashid syariah dapat memperkaya pertimbangan hakim dalam menghadapi persoalan hukum keluarga yang semakin kompleks. Keduanya menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pembacaan tekstual, tetapi juga perlu memperhatikan tujuan dan dampak penerapannya.

Namun, progresivitas bukanlah kebebasan untuk mengabaikan hukum. Setiap penemuan hukum harus berpijak pada fakta persidangan, dasar hukum yang jelas, serta pertimbangan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Keberanian hakim menghadirkan keadilan harus tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Dengan demikian, keberhasilan hukum progresif bukan diukur dari seberapa jauh hakim meninggalkan bunyi pasal, melainkan dari kemampuannya menghadirkan keadilan melalui putusan yang tepat dan bertanggung jawab. Sebab, hukum boleh dirumuskan dalam pasal-pasal, tetapi keadilan harus hadir dalam kenyataan.

Daftar Referensi

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995 dan Nomor 51 K/AG/1999 (wasiat wajibah bagi ahli waris nonmuslim).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 (pengujian KUHAP; objek praperadilan).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 (pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan; status anak di luar perkawinan).

Rahardjo, S. (2005). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, 1(1).

Rahardjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Penulis: Azalia Purbayanti Sabana

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *