Foto : ilustrasi perayaan kembang api malam tahun baru 

 

LATIVI NEWS

Tahun 2025 akan segera berakhir. Seperti sudah menjadi kebiasaan, malam pergantian tahun diisi dengan berbagai kegiatan yang identik dengan hiburan. Pertunjukan musik, komedi, hingga pemutaran film pendek kerap digelar di berbagai tempat. Namun, pada umumnya, rangkaian acara puncak selalu ditutup dengan pesta kembang api berskala besar yang menjadi penanda datangnya tahun baru.

Di balik kemeriahan tersebut, penggunaan kembang api oleh masyarakat sejatinya tidak dapat dilakukan secara bebas. Aturan penggunaan kembang api di tahun baru pada dasarnya bergantung pada tempat pelaksanaan (privat vs tempat umum/jalan umum), jenis kembang api/bunga api (ukuran dan isi mesiu), dan status pihak yang menggunakan (perorangan vs badan usaha profesional).

Setiap penyelenggaraan kembang api wajib memenuhi ketentuan perizinan dari Kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan Dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

Dalam regulasi dimaksud , istilah yang digunakan bukan “kembang api”, melainkan “bunga api”, yaitu benda bunga api tunggal atau tersusun, atau yang sejenis, yang dapat menyala berwarna-warni, baik disertai letusan maupun tidak.

Pada Pasal 3 ayat (1) Perkapolri Nomor 17 Tahun 2017 mengatur bahwa bunga api meliputi bunga api dengan isian mesiu lebih dari 20 gram dan/atau berdiameter lebih dari 2 inci. Adapun mesiu dimaksud merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan ledakan atau letusan.

Izin penggunaan bunga api yang memiliki efek ledakan, berisi lebih dari 20 gram mesiu dan/atau berdiameter lebih dari 2 inci, oleh badan usaha profesional di bidang bunga api, dilakukan melalui mekanisme berlapis. Badan usaha wajib mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Polda, serta mengajukan permohonan izin kepada Kapolri c.q. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah, data perusahaan, data jenis dan jumlah bunga api yang akan digunakan, data persediaan bunga api, asal-usul pembelian, data tenaga ahli, surat izin keramaian dari Kepolisian Daerah setempat, serta laporan pelaksanaan kegiatan selama enam bulan terakhir.

Perkapolri Nomor 17 Tahun 2017 secara eksplisit menitikberatkan pengaturan perizinan terhadap bunga api dengan kandungan mesiu lebih dari 20 gram dan/atau berdiameter lebih dari 2 inci. Dengan demikian, untuk bunga api berukuran kecil yang berada di bawah ambang batas tersebut, rezim perizinannya tidak disamakan dengan bahan peledak komersial kelas besar sebagaimana konstruksi Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 20 Perkapolri Nomor 17 Tahun 2017.

Meski demikian, penggunaan kembang api atau petasan tetap tidak boleh menimbulkan gangguan ketenteraman lingkungan. Setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau kebisingan pada malam hari dapat dikenai pidana denda paling banyak Kategori II sebesar Rp10 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, apabila penggunaan kembang api atau petasan menimbulkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ancaman pidana tersebut dapat meningkat hingga 15 tahun penjara apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(MN/HO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *