Banjarmasin, Kamis (26/01/2023) Bapak DR. FADIL ZUMHANA selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Pada kejaksaan Negeri Kotabaru. Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak Dr. Mukri, SH.MH., di damping Bapak AHMAD YANI, SH.MH. selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta Para Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang berlangsung secara virtual.
Adapun penghentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI sebanyak 1 (satu) perkara atas Tersangka Mawardi Als Wardi Bin Anwar (Alm) dan Supriyanto Als Supri Bin Marsudi disangka melanggar Pasal 372 Jo 55 Jo 53 KUHP.
Dapat diceritakan kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira jam 07.00 Wita bertempat di areal perkebunan Divisi I SKPA Plasma Desa Sidomulyo Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru, tersangka I Mawardi Bin Anwar yang berkerja sebagai Pelangsir Manual Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang memiliki tugas sebagai buruh harian lepas mengangkut Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari areal perkebunan ke TPA dan saat sedang bekerja mengangkut Tandan Buah Segar Kelapa Sawit ke TPA, Tersangka I Mawardi Bin Anwar menyisihkan 5 (lima) buah janjang Tandan Buah Segar Kelapa Sawit ke dalam sebuah parit di perjalanan menuju TPA dengan tujuan untuk dijual setelah selesai bekerja, kemudian setelah selesai bekerja sekira jam 14.30 Wita tersangka I Mawardi Bin Anwar menghubungi Tersangka II Supriyanto Bin Marsudi untuk meminta bantuan mengangkut Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang telah disisihkannya ke dalam parit dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana warna biru dengan Nopol DA 7410 AI milik Tersangka II Supriyanto Bin Marsudi, sesampainya di Parit di Divisi I SKPA Sidomulyo Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru Tersangka I Mawardi Bin Anwar dibantu Tersangka II Supriyanto Bin Marsudi memindahkan 5 (lima) janjang tandan buah segar kelapa sawit dari dalam parit ke dalam 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana warna biru dengan Nopol DA 7410 AI dan saat sedang memindahkan tandan buah segar kelapa sawit tersebut tiba-tiba datang saksi Suyono Bin Karsun yang merupakan Kanit Pam menegur para tersangka untuk menurunkan kembali Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang sudah dimuat di dalam 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana warna biru dengan Nopol DA 7410 AI, mendengar terguran tersebut Tersangka I Mawardi Bin Anwar dan Tersangka II Supriyanto Bin Marsudi menurunkan 5 (lima) janjang Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di dekat parit tersebut dan pergi meninggalkan areal perkebunan Divisi I SKPA.
Bahwa akibat perbuatan Tersangka I Mawardi Bin Anwar yang dibantu oleh Tersangka II Supriyanto Bin Marsudi yang tidak melangsir 5 (lima) janjang tandan buah segar kelapa sawit dari areal perkebunan ke TPA mengakibatkan PT. SKPA Cantung Plasma Sinarmas mengalami kerugian sejumlah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Alasan/Pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :
1. Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Memenuhi kerangka pikir Keadilan Restoratif yakni dengan memperhatikan / mempertimbangkan keadaan berupa:
1. Telah adanya kesepakatan PERDAMAIAN antara korban dan tersangka.
2. Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
3. Masyarakat merespon positif dan mendukung proses restorative justice.
4. Para Tersangka melakukan Tindak Pidana untuk biaya pengobatan keluargannya yang berkebutuhan khusus.
Sumber : Penkum Kejati Kalsel