Surabaya, Kamis (19/01/2023) sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya dilaksanakan sidang perkara kerusuhan yang mengakibatkan meninggalnya 135 suporter Arema di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, atas nama terdakwa Suko Sutrisno (Security Officer) dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dengan agenda keterangan saksi.
Dalam sidang tersebut saksi-saksi yang diperiksa dari pihak Korban sebanyak 5 orang, dari pihak steward sebanyak 7 orang dan dari pihak Dispora sebanyak 2 orang serta dari pihak Kepolisian sebanyak 3 orang.
Dalam persidangan tersebut, memperoleh informasi bahwa sebelum pertandingan Arema vs Persebaya, senin (12/09/2022) Polres Malang menerima surat dari panitia pelaksana Arema terkait rekomendasi keamanan dan permohonan bantuan, sehingga Polres Malang mengirimkan surat balasan agar ada perubahan waktu pertandingan dari jam 20.00 menjadi 15.30 sehingga pengawasan dan pengamanan lebih mudah, dikarenakan dibeberapa titik stadion ada yang gelap dan jika dilaksanakan sore hari masih ada kontrol masyarakat karena masyarakat masih banyak beraktifitas namun surat balasan permohonan pemindahan jam pertandingan tidak bisa dilaksanakan dengan alasan tiket telah terdistribusi.
Selanjutnya dari keterangan saksi dipersidangan, bahwa kapasitas stadion sejumlah 45.000 dan tiket telah dicetak dan terjual sebanyak 42.000 tiket, lalu pada saat pertandingan menit ke 80 ada permintaan mobil barakuda untuk mendekat ke lobi dan meminta para pemain segera masuk ke mobil barakuda namun para pemain ke ruang ganti dan mobil barakuda juga tidak bisa keluar karena dihalangi massa, sementaraĀ suasana kondisi di dalam stadion ada penonton yang turun dan memantik penonton lain untuk turun ke lapangan sehingga terjadi dorong-dorongan dan penembakan gas air mata dari kepolisian.
Akhirnya sidang perkara kerusuhan yang mengakibatkan meninggalnya 135 suporter Arema di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, atas nama terdakwa Suko Sutrisno (Security Officer) dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) selesai pada pukul 22.00 Wib dan sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat (20/01/2023) sekira pukul 13.00 Wib dengan agenda keterangan saksi.(redaksi)