Martapura, Kab.Banjar Gaduh Polemik Perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sehingga menimbulkan reaksi dan aksi dari praktisi hukum maupun Lembaga Swadaya Masyarakat.
Beredar isu bahwa penanganan perkara Perjadin oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah dihentikan pada bulan Juli lalu, untuk memastikan kebenarannya Awak Media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar M. Bardan S.H.,M.H., di Martapura, Rabu (16/08/23).
Diterangkan oleh Kajari Kab Banjar, bahwa Penyelidikan perkara Perjadin DPRD Kab. Banjar pada tanggal 8 mei 2023, Kejari Kabupaten Banjar meminta Audit investigasi ke Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI) Kalsel yang diteruskan ke BPKP- RI pusat, kemudian hasil audit dikirimkan ke JAMpidsus yang akhirnya diteruskan ke Kejari Kab. Banjar yang intinya bahwa jumlah temuan kerugian keuangan negara atas Perjadin sekitar Rp.480 juta lebih dan itu harus ditindaklanjuti selama 15 hari, terhadap penangan perkara ini Kejari Banjar agar melaporkan kepada pimpinan bagaimana penanganan dan penyelesaian perkara secara berjenjang.
āDari 35 orang yang telibat, 2 orang telah meninggal dunia, maka 33 orang kita panggil, mereka menyatakan akan mengembalikan (uang kerugian negara,Red) selama rinciannya dapat (untuk masing masing). Waktu itu masih dalam masa penyelidikan kita masih menunggu rincian dari pusatā.ucapnya.
Lanjutnya ā setelah sudah ada rincian, kita buka kepada 33 orang yang terlibat, jumlahnya variatif dari Rp.200.000 hingga Rp.46.000.000., seperti pernyataan sebelumnya, mereka tetap akan mengembalikan.
Menurutnya, beberapa hari setelahnya mereka datang secara sukarela tanpa paksaan dengan membawa bukti telah menyetorkan (mengembaklikan uang kerugian negara) ke kas daerah. uang yang disetorkan tersebut sejumlah sekitar 450 juta karena sisanya dipergunakan oleh 2 orang yang telah meninggal dunia.
Untuk memastikan kebenarannya Pihak Kejari Kab.Banjar melakukan cross check ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Banjar hasilnya ternyata memang benar.
Pihak Kejari Kab. Banjar terhadap perkara ini telah melakukan ekpos di Kejaksaan Tinggi Kalimantan sebanyak Dua kali .ekpos yang ke Dua di Kejaksaan Tinggi Kalsel pada bulan Juni 2023 dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, DR Mukri S.H., M.H., dan Asisten Pidana Khusus kejati Kalsel, Imang Job Marsudi, ini setelah pengembalian 100 persen.
Hasil ekpos ke dua yaitu : Pertama bahwa perkara dapat dihentikan sepanjang seluruhnya mengembalikan. Kedua dihentikan karena pertimbangan tidak bisa kolektif kolegeal atau per individu, yang kalau perkara dinaikan akan menimbulkan biaya negara yang lebih besar dari kerugian negara. Ketiga adanya surat dari Jaksa Agung bahwa kerugian keuangan negara dibawah 50 juta dapat dihentikan perkaranya sepanjang adanya upaya pengembalian secara sukarela.
Atas hasil ekpos ini maka perkara Perjadin DPRD Kab. Banjar dihentikan secara resmi dan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung R.I.(mn)