Banjarmasin-Lativi News
Perkara dengan tuduhan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga,yang bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin,Wulandari SH.
Terdakwa MUJ dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan atas enam buah sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) .
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini , sebagai ketua Majelis Hakim yakni Yusriansyah SH MH, Kamis (9/11/23)
Terdakwa MUJ di dampingi oleh lima orang penasehat hukum yakni Dr. JUNAIDI, SH, MH, PRANOTO, SH , H. SISWANSYAH, SH, MSi, MH, BUDI PRASETYO, SH. MHd an YUDI RIDARTO, SH.
Oleh majelis sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan.
Atas tuntutan JPU terhadap Terdakwa,Dr Junaidi SH MH selaku koordinator Penasehat hukum Terdakwa kepada Awak Media menyampaikan , bahwa pihaknya optimis ,karena sesuai dengan fakta persidangan sudah jelas unsur unsur yang dituduhkan tidak terbukti.
Begitu juga dengan pasal tunggal yang disangkakan .
“Harapan kami, bebas sehingga memberikan keadilan bagi klien kami”ucapnya .
Perkara tuduhan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga ini berawal dari Hi selaku orang tua kandung Terdakwa meminta enam buah SHM atas nama Terdakwa MUJ kepada istrinya inisial LH (Ibu kandung Terdakwa) untuk di jual .
Sebelumnya, LH karena ingin menyelamatkan aset dari Terdakwa MUJ yakni berupa enam buah SHM sehingga meminta kepada Terdakwa agar menyimpannya.
Hal ini dikarenakan HI Telah banyak menjual aset berupa tanah untuk Kepentingannya tanpa sepengetahuan istri dan anaknya .
Dengan kondisi ini HI tidak terima kemudian melaporkan MUJ ke polisi dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian terhadap MUJ selama 9 hari .
Kemudian Tahap Dua ditahan ,berjalan sekitar 1,5 bulan.
Menurut Dr Junaidi selaku PH Terdakwa pihaknya menyayangkan perkara ini sampai bergulir di Pengadilan Negeri karena dalam permasalahan ini sudah ada kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.
ā Dalam surat perdamaian tersebut, pada poin 9, menyatakan perkara atau laporan akan dicabut, ā ungkapnya.
Diterangkannya juga ,jika menyangkut kepemilikan seharusnya melakukan gugatan perdata.
“Kami juga telah meminta agar perkara ini diselesaikan secara Restorative Justice,namun ditolak oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin ” .
(MN)