Jakarta, LSM KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) Kalimantan Selatan kembali mendatangi (Kejaksaan Agung) R.I., menyampaikan Aspirasi.Kamis (10/8/2023) Ada beberapa hal yang disampaikan kali ini, antara lain meminta kepada Pihak Kejagung (Kejaksaan Agung) RI, baik melalui JAMpidsus maupun JAMintel agar tetap memantau kasus “Perjadin” (Perjalanan Dinas) di DPRD Kabupaten Banjar, jilid I maupun Jilid II. Selain itu, mendesak pihak Kejagung RI agar menetapkan tersangkanya.
Aspirasi dikomando Ketua KAKI Kalsel, H A Husiani, turut bergabung massa KAKI perwakilan Jakarta yang berorasi tentang kasus dimaksud. Penyampaian sikap secara tertulis oleh massa diterima pihak Puspenkum (Pusat Penerangan dan Hukum) Kejagung R.I., yang berjanji akan meneruskan ke pimpinan tertinggi.
“Kita minta kejelasan serta ketegasan pihak Kejagung RI, segera tetapkan tersangka ,karena pengembalian kerugian Negara tidak menghapus unsur tindak pidana” ucap A Husaini.
Menurutnya oknum DPRD Banjar baik jilid 1 dan jilid II, sama saja orangnya dan ini semua demi kebersamaan hukum di mata masyarakat.
Diketahui sebelumnya kasus dugaan penyimpangan dana Perjadin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar tahun 2020 – 2021m statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan SH MH menyebut saat ini statusnya masih menunggu hasil resmi Kejagung R.I.
Berdasarkan laporan sementara hasil audit investigatif yang telah dikeluarkan BPKP Kalsel, bahwa benar adanya ditemukan penyimpangan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam melakukan perjalanan dinas tahun 2020-2021.
Dari laporan sementara hasil audit investigatif oleh Perwakilan BPKP Kalsel tersebut, diajukan terlebih dahulu ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI untuk dilakukan Quality Asurance (QA).
Setelah dianggap memenuhi persyaratan Quality Asurance (QA), kemudian Kepala BPKP RI, mengirim laporan tersebut Ke Kejagung R.I.
Kemudian terhadap laporan hasil audit investigatif selanjutnya oleh Kejagung R.I., dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Berdasarkan hal tersebut, tim penyelidik kemudian mengambil keputusan untuk melimpahkan perkara ini ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Banjar.
Sisi lain, Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, menjelaskan kalau pihaknya juga telah melakukan audit investigatif dugaan penyimpangan.
“Kami menduga dalam pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar dimanipulasi.
Sehingga tidak sesuai dengan tarif yang telah diatur oleh pemerintah,” tambah Rudy.
Diketahui besaran anggaran perjalanan dinas DPRD Banjar mencapai Rp 38 miliar.
“Indikasi-indikasi dugaan penyimpangan ini akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar secepatnya,” ucap Rudy.(mn).