Wakajati Kalsel hadiri ekspose
Banjarmasin -Lativi News
Perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan korban , H. Jama Sari Bin Bahrudin (Alm) meninggal dunia dengan tersangka JULAIHA Binti MUHAMMAD NOOR (Alm) di setujui dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ).
Penghentian atas perkara ini setelah dilakukannya ekspose yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati )Kalimantan Selatan(Kalsel ) Bapak Yudi Triadi, SH. MH. Senin (23 /9/ 2024).
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dalam siaran pers menerangkan, bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( JAMPIDUM ) Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Adapun perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya yakni
berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah An. Tersangka JULAIHA Binti MUHAMMAD NOOR (Alm) disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020
- Pelaksanaan Perdamaian antara telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 bertempat di Kantor Kepala Desa Rantau Keminting berhasil, dengan alasan syarat terpenuhi:
- Keluarga Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan;
- Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Berdasarkan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Pasal 5 Ayat(4),
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara Keluarga Korban dan Terdakwa serta masyarakat merespon positif.
(MN)