Palangkaraya -Lativi News
Untuk memperkuat pencegahan tindak pidana atau penyelewengan, Kejaksaan meluncurkan aplikasi Jaga Desa yang telah diluncurkan dan diresmikan di beberapa daerah antara lain lain : Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Maluku Utara, Lampung, Bangka Belitung dan Bali.
Kali ini ,peluncuran di Kalimantan Tengah, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama Penguatan Program Jaga Desa se-Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Penandatanganan diselenggarakan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Kamis 25 September 2025.
Nota kesepahaman dan komitmen bersama ini dilaksanakan terkait dengan pembinaan dan pengawasan dana desa serta pemberdayaan masyarakat desa melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah.
“Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding ini membantu menyediakan akses pelaporan, pendampingan hukum hingga bimbingan teknis gratis bagi kepada desa dan perangkat desa yang ada.”, jelas JAM-Intel.
Dalam sambutannya, JAM-Intel menyampaikan ,bahwa Kejaksaan bertugas untuk mendukung semua kebijakan Pemerintah, sesuai Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran yang tertuang dalam poin ke-6 yakni Membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Kejaksaan RI melalui bidang Intelijen juga turut mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan nasional bersama dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan memberdayakan potensi yang ada di daerahnya.”, sebut JAM-Intel.
Selain itu, kegiatan Jaga Desa di Kalimantan Tengah ini juga memfokuskan program Koperasi Merah Putih untuk di implementasikan pada Desa/Kelurahan, agar dapat bermitra dengan perkebunan kelapa sawit sebagai bisnisnya. Komoditas kelapa sawit tersebut dipilih karena dinilai sebagai potensi yang ada di daerah Kalimantan Tengah.
Sebagai bentuk penghargaan, JAM-Intel turut menyerahkan piagam kepada bupati yang wilayahnya bebas dari kasus penyalahgunaan dana desa.
“Dengan kolaborasi Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Kementerian Dalam Negeri dalam memonitor implementasi pengelolaan keuangan desa, diharapkan pada tahun 2026 terjadi penurunan Kepala Desa yang terjerat tindak pidana akibat menyalahgunakan keuangan desa,” imbuhnya .
(MN).
